jpnn.com, PEKANBARU - Seorang jambret bernama Randy, 29, babak belur dihajar emak-emak saat beraksi di Jalan Nuri, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau.
Terjangan kaki emak-emak yang geram itu berulang kali mendarat di kepala pemuda bertato tersebut. Sementara Randy tak berkutik ketika puluhan warga mengepung dirinya.
BACA JUGA: Korban Begal Semringah Sepeda Motornya Kembali: Terima Kasih, Pak Polisi
Warga lainnya sempat merekam aksi "kungfu" emak-emak berbadan gempal yang memukuli sambil ngomel itu.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda di Pekanbaru, Sabtu (4/1) mengatakan insiden itu terjadi pada Jumat petang kemarin (3/1) di Jalan Nuri, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
BACA JUGA: Buaya Ini Selalu Resahkan Warga, Ukurannya Besar Sekali, Nih Fotonya
"Tersangka atas nama Randy telah kami amankan," katanya.
Budhia menjelaskan Randy melakukan aksi jambret bersama rekannya bernama Raka. Dalam aksinya, mereka menjambret seorang ibu muda yang mengendarai sepeda motor dan berhasil merampas ponsel pintar merek Xiaomi.
BACA JUGA: Sepasang Kekasih Terekam CCTV Tengah Berbuat Terlarang di Kawasan Pasir Putih
Apes, aksi jambret Randy ternyata kandas setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh. Sementara korban yang berusaha mengejar tersangka terus berteriak jambret ke arah pelaku.
Pada saat kejadian, begitu banyak warga yang melintas. Alhasil, Randy langsung diburu warga dan dihakimi secara massal dan tanpa ampun. Sementara Raka berhasil melarikan diri menyusup ke keramaian warga.
Beruntung, nyawa Randy selamat meski sekujur tubuhnya babak belur. Beberapa anggota polisi yang mendapat laporan dari warga langsung memborgol Randy untuk dibawa ke kantor polisi. Sementara Raka ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang.
Budhia mengatakan jika tersangka Randy merupakan residivis kasus narkoba. Dia pun baru beberapa hari menghirup udara bebas, namun kembali melakukan kejahatan yang sama.
"Pelaku Randy baru saja keluar dari Rutan sialang Bungkuk dalam kasus Narkotika jenis ganja dengan vonis selama empat tahun delapan bulan pada tahun 2015 lalu," katanya.(antara/jpnn)
Video: Mensos Beri Santunan Rp 15 Juta Untuk Korban Banjir
Redaktur & Reporter : Budi