jpnn.com, SURABAYA - Kepala Bidang Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur Wiwed Widodo mengapresiasi Polda Jatim yang telah menangkap pelaku jual beli satwa langka dan dilindungi.
Namun, pihaknya bersedih lantaran masih banyak tindak pidana seperti itu.
BACA JUGA: Pembunuh Penjaga Pantai Anyer Ditangkap, Pelakunya Tak Disangka
Diketahui, dua pelaku Vando Rangga Wisa (29) dan Sandi Fanandri Sofyan Sauri (25) memperniagakannya di Indonesia.
"Mungkin dua orang tersangka itu masih (memperjualbelikan, red) di dalam negeri, tetapi tidak menutup kemungkinan jaringannya sampai ke luar," kata Wiwied di Mapolda Jatim, Rabu (13/10).
BACA JUGA: Polda Jawa Timur Bongkar Jual Beli Satwa Langka, Ada Macan Tutul dan Binturung
Menurut dia, perbuatan memperjualbelikan satwa langka baik dalam kondisi hidup dan mati adalah perbuatan yang keji. Terutama mengambil anakan lutung, karena pasti akan membunuh sang indukan.
"Itu jelas biadab, dia (tersangka, red) sudah ambil tiga lutung. Pasti indukannya dibunuh, karena yang laku dijual anakan, ya, bisa untuk obat-obatan dan dipelihara," ucap dia.
Beberapa populasi binturong atau musang sangat kecil. Hewan endemik jawa itu pasti sudah dijual keluar dari pulau aslinya.
Sama halnya macan tutul, terakhir pada 2018 pihaknya memasang sebanyak 40 ribu kamera tracking. Hasilnya tinggal 162 ekor saja.
"Dari tahun 2013 itu turun 456 ekor. Lutung juga sama sekitar 760 ekor se-Jawa," beber Wiwied.
Jual beli satwa langka dan dilindungi harus dihentikan, karena akan mengganggu keberlangsungan ekosistem dan membuat hewan tersebut menjadi punah. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra