Pelaku KDRT di Jakut Mengaku Menyesal Sudah Aniaya Istri

Kamis, 20 Juni 2024 – 22:06 WIB
Eric, pelaku KDRT yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Eric mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial Su. Hal itu dia sampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Penyesalan selalu datang terlambat. Emosi yang ditonjolkan, masak kamu tega menganiaya ibu dari anak-anakmu," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega pada sidang, Kamis (20/6). 

BACA JUGA: Sidang Perdana Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah Bakal Digelar Bulan Depan

Alasan terdakwa Eric melakukan penganiayaan terhadap korban Su karena terpancing emosi. Terdakwa mengaku menonjok korban Su pada bagian mata sebelah kiri hingga mengalami memar.

Penganiayaan tersebut terjadi di garasi rumah mereka di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Desember 2023.

BACA JUGA: Pelaku KDRT yang Sempat Kabur ke China Segera Jalani Proses Sidang di PN Jakut

“Saya menyesal Yang Mulia telah menganiaya (mantan) istri saya," ujar Eric.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Su menderita luka memar cukup parah dan harus mendapat perawatan serius beberapa hari di rumah sakit. Hingga sekarang kondisi mata sebelah kiri korban dan penglihatannya belum normal.

BACA JUGA: Istri Siri Polisi Curhat Jadi Korban KDRT, Kompolnas Langsung Surati Kapolda Kepri

Dalam keterangan di persidangan, korban Su mengaku selain ditonjok di bagian mata kiri, dia juga ditendang berkali kali, hingga kepalanya diinjak terdakwa.

Korban juga mengaku sempat diseret sambil terus dipukul. Sampai saat ini Su mengaku masih trauma jika berhadapan dengan laki-laki. 

Saat itu, korban buru pulang ke rumah langsung disambut terdakwa dengan penuh amarah dan menjambak rambutnya hingga korban terjatuh. Tidak ada rasa kasihan meski istrinya sudah terkulai tidak berdaya. 

Kepala dan dada korban ditendang berulang kali oleh terdakwa. Sedangkan korban hanya bisa melindungi wajah dan leher dengan kedua tangannya. 

Rekaman CCTV,  penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap istrinya sempat diputar majelis halim di persidangan. Korban Su menjerit dan meraung kesakitan dengan harapan terdakwa menghentikan kebrutalannya. 

Sebelumnya ketika kasus ditangani Polres Jakarta Utara, Eric sempat menghilang. Dia ternyata melarikan diri ke China setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun pada akhirnya terdakwa ditangkap pihak Imigrasi di tempat persembunyiannya di China. Eric dibawa pulang ke Tanah Air untuk menjalani proses hukum. Kini terdakwa Eric mendekam dalam sel di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Sementara itu Ibu korban, Suyati yang ditemui setelah sidang, sangat geram melihat mantan mantunya itu. Dia berharap hakim menjatuhkan hukuman seberat- beratnya.

"Saya berharap Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada dia (Eric) yang telah menyaniayaa anak saya. Tenaga laki-laki pasti sangat kuat, anak saya matanya memar akibat ditonjok," ujar Suyati.

Menurut Suyati, pelaku sangat jahat, karena tega membuat anaknya menjadi babak belur dan luka yang mengerikan. Akibat penganiayaan itu, kini anaknya SU, mengalami trauma setiap bertemu dengan orang. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap Perlakuan Kurnia Meiga, Azhiera: Ada KDRT kalau Aku Melarang Dia


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler