Pelaku KDRT yang Sempat Kabur ke China Segera Jalani Proses Sidang di PN Jakut

Kamis, 13 Juni 2024 – 17:56 WIB
Arianto Hulu, kuasa hukum Su selaku korban KDRT. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Perjuangan ibu dua anak berisial Su (28) korban kekerasan rumah tangga (KDRT) untuk mendapatkan keadilan kini membuahkan hasil. Tersangka berinisial ETT yang suami korban kini sudah mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur. 

Pada Kamis (20/6) nanti tersangka ETT akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) dengan nomor perkara 342/Pid.Sus/2024/PN Jkt Utr.

BACA JUGA: Tamara Tyasmara Laporkan Angger Dimas Terkait KDRT, Begini Kabar Terbarunya

Tersangka ETT diduga melakukan KDRT terhadap istrinya yang menyebabkan korban Su harus berbaring beberapa hari di rumah sakit atas luka yang dideritanya. 

Kasus KDRT dengan tersangka ETT ditangani penyidik Polres Jakarta Utara. Pelaku dijerat Padal 44 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Gilang Dirga Jarang Pulang, Azhiera Jadi Korban KDRT

Kuasa hukum korban, Arianto Hulu membenarkan sidang kasus KDRT terhadap klaennya dengan tersangka ETT akan disidangkan pada Kamis (20/6).

“Benar sidang akan digelar pada Kamis depan," ujar Arianto kepada wartawan, Kamis (13/6).

BACA JUGA: Istri Siri Polisi Curhat Jadi Korban KDRT, Kompolnas Langsung Surati Kapolda Kepri

Tersangka ETT sebelumnya sempat melarikan diri ke luar negera setelah kasus KDRT terhadap istrinya dilaporkan ke Polres Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Namun, pelariannya untuk menghindar dari hukuman penjara terhenti setelah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil menangkap dan membawa pulang ETT ke Tanah Air.

ETT sempat berstatus sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara atas kasus dugaan kekerasan KDRT terhadap istrinya. Selain luka fisik, korban juga mengalami troma atas perlakuan suaminya yang tidak berprikemanusiaan. 

Pria berusia 35 tahun itu masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi terhitung tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024. Tersangka ETT meninggalkan Indonesia sejak November 2023 lalu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA836 tujuan Singapura.

Konsul Imigrasi KJRI Guangzhou, Wijaya Adibrata mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan laporan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.Pada tanggal 15 Januari 2024, atas kerjasama Fungsi Imigrasi dan Fungsi Protkons KJRI Guangzhou telah mengamankan Edrick Tanaka Tan bertempat di KJRI Guangzhou.

Setelah diamankan di China, pada 15 Januari 2024 tersangka ETT langsung dipulangkan ke Tanah Air dengan pengawalan ketat petugas dengan pesawat Garuda Indonesia GA899 pukul 15.45 waktu Beijing. 

Setibanya di Jakarta, tersangka ETT diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Selanjutnya, buronan tersebut diserahterimakan ke Polres Jakarta Utara untuk proses hukum atas kasus KDRT terhadap istrinya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak yang Saksikan KDRT Bisa Lakukan Hal Serupa di Masa Depan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler