Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perlu Dikebiri

Sabtu, 10 Oktober 2015 – 04:34 WIB
ilustrasi / jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Belum adanya sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai menjadi penyebab kasus itu terus berulang. Salah satu sanksi yang dinilai efektif menimbulkan efek jera adalah penerapan hukuman kebiri bagi pelaku

Usulan itu disampaikan perwakilan Ikatan Pelajar Muhammadyah Muhammad Khoirul Huda. "Pelaku‎ kejahatan seks terhadap anak perlu dikebiri," kata Khoirul di kantor KPAI, Jakarta, Jumat (9/10).

BACA JUGA: Pemerintah Akan Beli Pesawat Khusus Penanggulangan Bencana‎, Ini Kapasitasnya

Selain itu, Khoirul mengusulkan agar pemerintah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. ‎Ia menyatakan, simbol negara harus turun tangan untuk mengatasi kasus itu.

"Simbol negara perlu turun tangan, baik presiden maupun ibu negara,"‎ ungkap Khoirul.

BACA JUGA: DKPP Berhentikan Seorang Anggota KPUD Keroom, Papua

Kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah kerap terjadi. Salah satunya adalah kasus pembunuhan terhadap PNF yang tinggal di Kalideres, Jakarta Barat.

Pembunuhan terhadap PNF diawali dari ditemukannya jasad bocah berusia sembilan tahun itu dalam kardus pada 3 Oktober 2015. Jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Sahabat, Kamal, tidak jauh dari rumahnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Kecepatan angin belum Bersahabat, Dolar Pun Banyak Tenggelam di Dasar Laut

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketahuan Anggota DPR Korupsi, Begini Kondisinya....


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler