"Di level daerah banyak, karena memang korupsi juga terjadi secara konvensional seperti di proyek pengadaan barang dan jasa, mark up dan penggelapan dana APBD," ujar anggota tim Divisi Investigasi ICW Lais Abid, dalam jumpa pers di kantornya, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Kamis (4/10).
Selanjutnya adalah kalangan swasta yang menjadi rekanan proyek-proyek APBN/APBD. Jumlahnya mencapai 122 orang.
Selanjunya ada tersangka dari unsur dirteksi/pegawai BUMN dan BUMD. Jumlahnya 62 orang.
Sementara tersangka korupsi dari kalangan kepala dinas jumlahnya 34 orang. Sementara bupati/wali kota yang menjadi tersangka ada 24 orang.
Dari catatan ICW, ada pula lurah maupun kepala desa yang jadi tersangka korupsi. Jumlahnya mencapai 23 orang. Sedangkan anggota legislatif bauk DPR maupun DPRD yang menjadi tersangka ada 21 orang.
Tak hanya itu, ICW juga mencatat rektor, guru, dosen atau kepala sekolah yang terjerat kasus korupsi sebanyak berjumlah 18 orang. Sementara sekda, sekwan maupun bendahara DPRD yang terlibat korupsi mencapai 12 orang.
Dari sisi organisasi masyarakat pun ada yang dijerat karena korupsi, meski hanya enam orang. Terakhir jumlah yang paling kecil ada pegawai KPU/KPUD dua orang dan Deputi Gubernur BI, satu orang.
"Aktor dari kalangan pegawai pemda yang terjerat ini termasuk dalam kategori pegawai rendahan. Jika digabung dengan kepala dinas, hingga kepala daerah maka jumlah akan lebih besar," papar Lais.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Diminta Dekralasikan Keinsyafan
Redaktur : Tim Redaksi