jpnn.com, SURABAYA - Salah satu komplotan pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom), terpaksa ditembak mati.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menembak mati pelaku berinisial YS (22) karena melawan saat diamankan.
BACA JUGA: Dor, Dor, Dor, Satgas Madago Raya Tembak Mati Teroris MIT
"Pelaku ini melawan saat akan diamankan, padahal sudah diberi tembakan peringatan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (18/1).
Pelaku yang ditembak mati merupakan warga asal Way Kanan Lampung.
BACA JUGA: Praktik Tes COVID-19 Palsu Terungkap di Daerah ini
Polisi juga menangkap enam pelaku lainnya, masing-masing berinisial YMS (33) warga Jakarta Timur, QH (38) warga Bogor, EB (30) warga Banjarnegara Jawa Tengah, MS (30) warga Bekasi, HS (28) dan A (25) yang sama-sama warga Way Kanan Lampung.
Menurut Kombes Gatot modus operandi sindikat ini melakukan pencurian kabel PT Telkom yang tertanam dalam tanah dengan cara masuk melalui lubang atau dengan menggali.
BACA JUGA: Elektabilitas Gibran Setelah Dilaporkan ke KPK, Ternyata
"Kemudian kabel dililit atau diikat menggunakan rantai, dan ditarik menggunakan kendaraan sampai kabel keluar dari tanah. Kabel tersebut kemudian dipotong," tuturnya.
Sementara itu, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (11/1) saat Subdit Ill Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dibantu Polsek Tenggilis mendapat informasi dari masyarakat adanya pencurian kabel Telkom di Bundaran Aloha, Sidoarjo.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Diduga kelompok pelaku berkumpul di sekitar wilayah salah satu hotel di Bypass Juanda mengendarai dua unit mobil," kata dia.
Selanjutnya, sekitar pukul 02.30 WIB para pelaku bergerak menuju Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo menggunakan dua truk dan dua mobil jenis MPV.
Komplotan ini kemudian mencuri kabel Telkom menggunakan rantai yang disangkutkan ke truk.
Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas memergoki para pelaku saat akan menaikkan alat-alat dan kabel hasil pencurian ke dalam truk.
Di tempat sama, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba menambahkan pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menabrakkan mobil ke arah mobil petugas.
Petugas turun dan melakukan tembakan peringatan, tetapi pelaku memundurkan kendaraannya dan menancap gas maju dengan membelokkan kendaraan ke arah kanan berniat menabrak petugas.
"Lantaran terancam petugas melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan hingga mengenai tersangka YS. Dia meninggal dunia pada saat dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal sembilan tahun penjara.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang