jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai alasan spontanitas pelaku menyiram air keras terhadap Novel Baswedan seperti yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tak mendasar.
Hal ini disampaikan jaksa dalam replik untuk menanggapi nota pembelaan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
BACA JUGA: Luar Biasa! Ini Ucapan Selamat Ultah Buat Jokowi dari Novel Baswedan
"Alasan spontanitas tidak beralasan, sehingga tidak bisa diterima," kata Jaksa Satria Irawan membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6).
Jaksa menegaskan, akibat ulah kedua terdakwa, mata kiri Novel Baswedan tidak berfungsi dan mata kanan hanya berfungsi 50 persen.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Legenda Dunia Meninggal, Kerja PNS dan PPPK, Ulang Tahun Jokowi
"Dapat disimpulkan penasihat hukum mengatakan tidak ada maksud mencelakai korban, itu hanya keterangan terdakwa tanpa didukung alat bukti," tegas Jaksa.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Jaksa, terdakwa Rahmat Kadir pada April 2017 mengetahui di pemberitaan jika Novel telah berkhianat.
BACA JUGA: Saut Situmorang Sebut Firli Cs Bisa Ungkap Pelaku Penyerang Novel Baswedan Sebenarnya
Dalam hal ini terkait dugaan kasus sarang burung walet saat Novel masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.
"Ketika ada pemberitaan soal Novel Baswedan telah berkhianat, sehingga timbul keinginan memberi pelajaran dan membuat Novel mengalami luka berat," cetus Jaksa.
Jaksa melanjutkan, pembelaan terkait tidak pernah memikirkan melakukan penganiayaan berat hanya memberi pelajaran kepada Novel tidak beralasan.
Apalag perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan mata kiri Novel Baswedan tidak berfungsi dan mata kanan hanya berfungsi 50 persen.
"Dengan demikian, dalil penasihat hukum tidak ada maksud terdakwa celakai korban tidak beralasan sehingga tidak dapat diterima," pungkas Jaksa. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga