Pelaku Mutilasi Bos Depot Air yang Jasadnya Dicor di Semarang Ditangkap, Begini Pengakuannya

Rabu, 10 Mei 2023 – 14:58 WIB
Muhammad Husen, 28, warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung, 53, korban mutilasi yang ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang, dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu. Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Muhammad Husen, 28, warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung, 53, korban mutilasi yang ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang telah ditangkap.

Pelaku yang merupakan karyawan pemilik tempat pengisian ulang air tersebut mengaku beraksi seorang diri pada Kamis (4/5) malam.

BACA JUGA: Mayat Pria Dicor Beton di Semarang Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Bergerak

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Semarang, Rabu, mengatakan, aksi pelaku didasari rasa sakit hati kepada korban karena mendapat perlakuan buruk selama bekerja.

Tersangka Husen mulai bekerja kepada korban sejak awal bulan puasa lalu.

BACA JUGA: Perintah Irjen Mathius, Pelaku Pembunuhan Harus Dikejar Sampai Dapat

Aksi pelaku berawal pada Kamis (4/5) malam saat korban dalam posisi tidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang itu.

Tersangka Muhammad Husen mengaku menusuk pipi kanan dan kiri korban dengan menggunakan linggis.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Perempuan Otak Percobaan Pembunuhan Suami yang Buron 7 Tahun

"Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal keluar," kata tersangka Husen.

Tersangka kemudian kembali lagi pada sekitar Jumat dini hari untuk memotong bagian tubuh korban.

Dari pengakuannya, bagian tubuh yang pertama kali dipotong dengan menggunakan pisau dapur tersebut yakni kepala.

Pelaku kemudian memotong lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban biasa tidur.

"Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul," katanya.

Pelaku kemudian memindahkan bagian tubuh korban itu ke lorong disamping tempat usaha pengisian ulang air itu pada Sabtu (6/5) sore untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.

Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp 7 juta yang merupakan hasil usaha korban.

Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

Pelaku pembunuhan berencana itu mengaku tidak menyesal dan puas atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler