jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menangkap dua dari tiga pelaku kasus mutilasi yang terjadi di sebuah tempat penitipan motor, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/11) pagi.
Dua pelaku tersebut berinisial FR (20) dan MAP (29). Keduanya ditangkap di tempat penitipan motor tersebut pada Sabtu sore.
BACA JUGA: Kebakaran Besar Terjadi di Lhokseumawe, Belasan Rumah Hangus Terbakar
Seorang pelaku lainnya berinisial ER masih buron hingga kini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kedua pelaku yang memutilasi korban berinisial RS (29) itu dijerat Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
BACA JUGA: Tok, Bripka Eko Divonis 1 Tahun Penjara, Segera Dipecat sebagai Polisi
"Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam pidana dengan ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11).
Adapun para pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati. FR dan MAP mengajak ER untuk membunuh korban.
BACA JUGA: Kombes Zulpan Ungkap Soal Jumlah Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Bekasi, Ya Ampun
"Para pelaku sakit hati dengan korban RS, di antaranya pelaku FR sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FR dan istri pelaku FR," ujar Zulpan.
"Selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena almarhum istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," sambung Zulpan.
Sebanyak sepuluh potongan tubuh korban dibuang para pelaku di pinggir jalan perbatasan Bekasi-Karawang, wilayah Kedung Waringin.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Polisi hingga saat ini masih memburu seorang pelaku lainnya, ER. (cr1/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi