jpnn.com, TERNATE - Oknum polisi Bripka Muh Eko terdakwa kasus narkoba divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau melawan hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Kebakaran Besar Terjadi di Lhokseumawe, Belasan Rumah Hangus Terbakar
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan di Ternate mengatakan Bripka Muh Eko ditangkap berikut barang bukti sabu-sabu seberat 0,17 gram.
“Tes urinenya juga positif narkoba,” ujarnya.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Atas putusan tersebut, lanjut Kombes Adip, Bripka Muh Eko terancam diberhentikan dari institusi kepolisian.
Dia menjelaskan oknum kepolisian yang telah melakukan pelanggaran, yakni pelanggaran pidana narkoba maka kepada yang bersangkutan dipastikan akan menghadapi sidang profesi.
BACA JUGA: Bripka RHL Oknum Polisi Pencabul Istri Tahanan Polsek Kutalimbaru Dipecat
"Ketika oknum tersebut sudah mendapatkan putusan pengadilan, maka nanti secara teknis kami segera mengajukan atau mengatur jadwal sidang kode etik profesinya," kata Adip.
Adip menambahkan dengan putusan itu yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
"Tentunya Bripka Eko pasti di-PTDH atau dipecat. bagi siapa pun terutama anggota Polri aktif yang terlibat narkoba itu ancaman terberatnya dan sangat bisa kemungkinan yang bersangkutan bisa di-PTDH," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi