JPNN.com

Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Diperiksa Kejiwaannya

Sabtu, 01 Februari 2025 – 10:26 WIB
Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Diperiksa Kejiwaannya - JPNN.com
Pelaku mutilasi di Ngawi, Rochmat Tri Hartanto alias Antok. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur menurunkan tiga ahli forensik untuk melakukan pemeriksaan dan menganalisis kondisi kejiwaan pelaku mutilasi mayat dalam koper di Ngawi.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku selama kurang lebih enam jam, dari pagi hingga siang.

BACA JUGA: Perjuangan Polda Jatim Mencari Potongan Kaki dan Kepala Korban Mutilasi

"Hasilnya masih dalam proses analisis, nanti akan kami sampaikan apakah tersangka memiliki kecenderungan psikopat atau tidak," kata Dirmanto dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.

Meskipun rekaman CCTV menunjukkan bahwa tersangka dan korban terlihat akrab sebelum kejadian, lanjut Dirmanto, penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya permasalahan di antara keduanya sebelum aksi keji tersebut terjadi.

BACA JUGA: Pelaku Mutilasi Kekasih Gelap Korban, Punya Istri dan 2 Anak

"Dari rekaman CCTV terlihat, mereka tampak baik-baik saja. Namun, setelah kami dalami lebih jauh, ternyata ada permasalahan yang melibatkan keduanya. Ini yang sedang kami selidiki lebih lanjut," tuturnya.

Dirmanto menyebut saat ini pihaknya masih menganalisis potongan-potongan rekaman video serta melakukan pendalaman terkait motif pelaku.

BACA JUGA: Ahmed Zaki pun Mengaku Tidak Tahu Siapa yang Membuat Pagar Laut di Tangerang

"Kami masih melihat penggalan-penggalan video yang ada untuk mendapatkan gambaran lebih jelas tentang apa yang sebenarnya terjadi sebelum peristiwa ini," ujarnya.

Sebelumnya, perempuan berinisial UK (29) menjadi korban pembunuhan dan mutilasi.

Warga menemukan tubuh korban di dalam koper berwarna merah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Kamis (23/1).

Sementara potongan tubuh korban lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.

Polisi menangkap pelaku mutilasi berinisial Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32), warga Tulungagung pada Sabtu (25/1).

Tersangka Antok mengaku sakit hati sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban UK.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan Antok (32) sebagai tersangka kasus mutilasi jasad wanita yang ditemukan di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.

RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal (hukuman) mati atau seumur hidup. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada Penipuan Online dengan Modus Aplikasi Kencan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler