Pelaku Pembacokan Mobil yang Viral Ditangkap Polresta Magelang

Rabu, 08 Maret 2023 – 14:51 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti senjata selurit yang digunakan dalam pembacokan mobil di Magelang. ANTARA/HO

jpnn.com, MAGELANG - Dua remaja berboncengan motor melakukan pembacokan terhadap mobil yang tengah melaju di belakangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta, tepatnya di kawasan Metro Square, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kedua pelaku yang masih di bawah umur telah ditangkap petugas Satreskrim Polresta Magelang.

BACA JUGA: Arpandi yang Memerkosa dan Membunuh Pelajar

Aksi kedua pelaku viral di media sosial dan meresahkan warga.

Berdasarkan keterangan korban pengemudi mobil M. Kholik Sugiarto (48) melihat kedua pelaku membahayakan di jalan karena membawa senjata tajam dan menggesekkan senjata tajam tersebut di aspal.

BACA JUGA: Kronologi Polisi Ditusuk Penjual Roti Bakar, Pisau Menancap di Dada

"Korban yang melihat pelaku mengejar seorang ibu membawa barang, kemudian korban berjalan agak memepet untuk menghindarkan ibu itu dari pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Lifeld Constantien Baba, Rabu.

Dia menuturkan pelaku yang dipepet itu tidak menghindar tetapi malah melakukan pengrusakan terhadap mobil, akhirnya terserempet dan jatuh, dan korban melapor ke Polsek Mertoyudan dan petugas piket langsung mendatangi tempat kejadian dan mengamankan barang bukti dan pelaku.

BACA JUGA: Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila

"Atas peristiwa ini mobil korban mengalami kerusakan di bagian depan. Kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut mengaku membawa senjata tajam dengan alasan untuk berjaga-jaga dan alasan menjaga diri dan mereka terpengaruh alkohol," katanya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti kendaraan roda dua, pakaian, dua buah helm serta senjata tajam berupa celurit yang digunakan pelaku.

Lifeld mengatakan kedua pelaku ditetapkan menjadi tersangka, anak yang berkonflik dengan hukum, dengan penerapan pasal Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam dan pasal 406 KUHP terkait perusakan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbongkar Kisah Asmara Kepsek-Siswi SMP Berujung Persetubuhan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler