Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) 1-04 Palembang terhadap terdakwa, Serma H Mutjobah Fathoni oleh Oditur Militer, Mayor CHK Sus Riswandono SH menuntut perbuatan terdakwa dengan pidana pokok penjara selama empat tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari kesatuan. ôterdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap orang lain untuk melakukan perbuatan pidana,ö kata Riswandono saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa di Dilmil 1-04 Palembang, Selasa (14/5).
Sementara itu, terdakwa, Koptu Eryadi dan Pratu Febrian Teban oleh Oditur Militer, Letkol (laut) Invelnis dan Letkol CHK Indrajit menuntut perbuatan kedua terdakwa masing-masing, empat tahun ditambah pemecatan dari kesatuan untuk terdakwa Koptu Eryadi, sedangkan Pratu Febrian Teban dituntut dengan pidana penjara tiga tahun dan pemecatan. ôkeduanya terbukti melanggar pasal 187 KUHP,ö terangnya.
Ditempat terpisah, terdakwa Sertu Irawan dan Praka Gamianus Ngongo Daga dituntut oditur militer Mayor (laut) Amriandie dengan pidana penjara selama dua tahun dan pemecatan dari kesatuan. Dan untuk terdakwa, Pratu Temon Slamet Riadi oleg oditur militer, Mayor (laut) Amriandie dituntut dengan pidana penjara selama setahun enam bulan tanpa pemecatan. ôketiganya melanggar pasal 170 ayat (1), (2) ke 1 KUHP tentang perusakan,ö bebernya.
Penasehat hokum terdakwa Sema H Mutjobah Fathoni, Kapten SHK Ernada yang ditemui usai persidangan mengatakan, pihaknya akan menyampaikan materi pembelaan atau pledoi terdakwa pada jumat (17/5) mendatang. Dan untuk saat ini, terus berkoordinasi dengan terdakwa terkait materi pembelaan. ôklien kami dituntut selama empat tahun penjara dan juga pemecatan dari kesatuan, dan pembelaan akan kami bacakan pada hari jumat (17/5),ö tegasnya.
Ketua majelis hakim dari terdakwa Sertu H Mutjobah Fathoni, Letkol Sus Reki Irene L mengungkapkan, siding yang mengagendakan pembacaan tuntutan dari oditur militer akan kembali dilanjutkan jumat (17/5) yang mengagendakan pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa atau penasehat hokum terdakwa. ôsiding diskors untuk sementara, dan siding dilanjutkan pada jumat (17/5) dengan agenda pembacaanpembelaan dari pihak terdakwa. Dan berikutnya siding replik akan dilaksanakan tiga hari setelah pledoi,ö pungkasnya.
Sedangkan untuk ke 13 terdakwa lainnya, majelis hakim mengagendakan akan dilaksanakan hari ini (15/5) dengan agenda tetap pembacaan tuntutan. Sehingga ditargetkan akhir Mei proses persidangan akan berakhir.
Terungkap di persidangan, kasus ini mencuat ketika Kamis, 7 Maret 2013, sekitar 75 anggota personel Yon Armed 15/76 menyerbu dan membakar Polres OKU di Baturaja. Akibat peristiwa itu, lima polisi setempat mengalami luka bakar dan tusuk. Seorang petugas kebersihan yang benama Edi Maryono meninggal dunia akibat mengalami luka bakar.
Penyerangan merupakan buntut peristiwa penembakan personel Yon Armed, Pratu Heru, oleh Brigadir Wijaya di Baturaja. Heru meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit setempat. Penyerangan bermula saat puluhan anggota Batalyon Armed Martapura mendatangi Mapolres OKU, pada 7 Maret lalu. Puluhan tentara itu mulanya ingin menanyakan pengusutan kasus penembakan rekan mereka, Pratu Heru Oktavianus oleh Brigadir Wijaya.
Namun, puluhan anggota Batalyon Armed Martapura itu mengamuk di Mapolres OKU. Diduga, para tentara itu tidak puas dengan penanganan kasus penembakan Pratu Heru Oktavianus. Sementara itu, Brigadir Wijaya akan menjalani sidang di PN Palembang setelah berkasnya sudah P21 tahap II oleh pihak kepolisian Polda Sumsel . (afi/cj1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Ajak Warga Penanam Ganja Alih Profesi
Redaktur : Tim Redaksi