Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban

Selasa, 02 April 2024 – 19:26 WIB
Polisi menangkap suami yang membakar rumah sang istri. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi menangkap pelaku pembakaran rumah milik Aminah Binti Kasem, 40, di Pidie, Aceh.

Pelaku berinisial SA, 39, yang merupakan suami korban ditangkap di Gampong Mee Kecamatan Batee Kabupaten Pidie.

BACA JUGA: KKB Bakar Rumah Warga, Suasana Sempat Mencekam

“Pelaku sudah diamankan saat berada di rumah kerabat istrinya,” kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, di Pidie, Selasa.

Dirinya menjelaskan, peristiwa kebakaran rumah Aminah tersebut terjadi pada Selasa (19/3) di Gampong Mee Batee dan setelah dilakukan pengejaran akhirnya pelaku ditangkap.

BACA JUGA: Irjen Mathius: Sebelum Bakar Rumah Guru, KKB Sudah Menembaki Kantor Kodim

Kapolres mengatakan, tersangka SA saat ini sudah ditahan di Mapolres Pidie. Tetapi sejauh ini untuk penyebab pelaku membakar rumah tersebut belum diketahui karena masih dalam penyelidikan.

“SA kita amankan dan sejauh ini masih kita dalami dan penyelidikan lebih lanjut terkait kronologi kejadian,” ujarnya.

BACA JUGA: Gaji 10 Hari Kerja Tak Dibayar, SK Nekat Bakar Rumah Sang Majikan

Disampaikan, SA merupakan seorang pekerja swasta dari Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie, dan lalu menikah dengan Aminah Binti Kasem, dan mereka tinggal bersama di Gampong Mee Kecamatan Batee.

"SA selama ini bersama Aminah menempati rumah yang dibakar tersebut yang diperoleh dari suami pertamanya Aminah," katanya.

Atas perbuatannya, SA sementara dikenakan pasal 187 KUHP yang mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.

"Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” demikian AKBP Imam Asfali.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler