Pelaku Pembantaian Satu Keluarga Diduga Gila

Minggu, 21 April 2013 – 00:04 WIB
KENDARI - Pembunuhan sadis yang menimpa La Bodjo Basri beserta isteri dan cucunya berhubungan dengan faktor kepribadian pelaku (Imsak). Meski begitu, untuk mengetahui apakah pelaku mengalami gangguan mental atau tidak dan apakah si pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tidak, perlu dilakukan visum jiwa.

"Memang sangat sadis orang yang dipercaya dan telah dianggap sebagai keluarga tega melakukan pembunuhan. Tetapi pada dasarnya ketika melakukan pembunuhan, dia tidak dapat mengendalikan diri dan bisa saja disebabkan dendam," kata Psikolog RS Jiwa Kendari, Chadidjah D. Selomo seperti yang dilansir Kendari Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (20/4).
   
Jika pelaku tega membunuh tiga korbannya dengan cara sadis hanya karena sakit hati diberi uang seadanya untuk membeli mie instant padahal ada makanan yang layak dikonsumsi di rumah, perempuan berjilbab ini menjelaskan, itu lebih dikarenakan rasa jengkel menjadi sakit hati yang tidak bisa diungkapkan atau dikomunikasikan dengan baik oleh pelaku.

Sehingga akhirnya bertumpuk menjadi dendam. "Karena itu penting untuk mengungkapkan rasa tidak suka kita terhadap perlakuan seseorang, sehingga tidak bertumpuk menjadi dendam. Sebab jika kita tidak dapat mengendalikan diri maka berdampak pada hal-hal tak disangka, misalnya ketika melihat senjata tajam akan melampiaskan kekeselan dan dendamnya dengan membunuh," jelasnya.
   
Jika hal tersebut terjadi, selain perlu ditelusuri riwayat kesehatan jiwa keluarga, si pelaku juga harus menjalani pemeriksaan mental untuk mengetahui sisi menyimpang sekaligus sifat dasarnya. Apakah melakukan pembunuhan karena dipengaruhi situasi dan kondisi kejadian serta dilakukan dengan sadar atau tidak.

Psikiater RS Jiwa Kendari, dr. Jalaludin Yusuf Sp.Kj, M.Kes juga menegaskan, jika memang pelaku mengalami gangguan jiwa, maka harus dilihat apakah kejadian itu mampu atau tidak dipertanggungjawabkan. Inilah yang akan menentukan apakah pelaku akan dihukum atau tidak. 

"Jadi gangguan mental tidak serta merta seseorang dapat bebas dari jeratan hukum. Karena akan dilihat dari kemampuannya bertanggung jawab. Seseorang yang tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya melakukan kejahatan karena halusinasi pendengaran. Sedangkan yang bisa dimintai tanggung jawab misalnya, kasus Sumanto (manusia kanibal) karena dia tahu melakukan sesuatu yang salah tetapi tetap menjalankannya," tegas Jalaludin Yusuf.
   
Mengenai pemeriksaan mental pelaku yang dilakukan, akan meliputi empat hal, mulai dari pemeriksaan gangguan kejiwaan, pemeriksaan apakah ketika kejadian perkara si pelaku mengalami gangguan jiwa, apakah ketika melakukan tindak kejahatan berhubungan langsung dengan gangguan kejiwaan, serta apakah betul yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.

"Kalau motifnya sakit hati dan pencurian tentunya bisa dipertanggungjawabkan. Dengan catatan selama dia tidak mengalami gangguan mental.  Terkhusus motif pencurian sehingga pelaku kejahatan tega membunuh saksinya, tentu sudah masuk ranah hukum," beber Alumni magister kesehatan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini. (kp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Bacok Kepala Istri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler