Pelaku Pembobolan ATM Senilai Rp24 Triliun Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Ini Orangnya

Jumat, 23 Oktober 2015 – 19:31 WIB
IIiev Dimitar Nikolov (tengah depan). Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian berhasil membawa pulang tersangka pencurian data nasabah bermodus operandi penggandaan ATM termasuk pencurian nomor PIN nasabah, Warga Negara Bulgaria, IIiev Dimitar Nikolov.

Tersangka diekstradisi dari Serbia setelah berhasil ditangkap di negara tersebut oleh otoritas setempat atas permintaan Indonesia.

BACA JUGA: Dasar Bapak Bejat, Anak Kandungnya yang Cantik Digarap Sampai Melahirkan 2 Kali

"Setelah ditangkap dan diproses di pengadilan di sana, mereka memberi info kepada NCP Interpol di Jakarta. Selanjutnya diekstradisi," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar dalam jumpa pers, Jumat (23/10). 

Hadir Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto serta Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito.

BACA JUGA: BIKIN GEGER! Pegawai Pertamanan Jakarta Pusat Ditemukan Tewas Di Taman

Penangkapan tersangka di Serbia merupakan permintaan Indonesia melalui red notice yang dikirim Polri pada 9 Juni 2015. "Serah terima di Bandara Belgrade Nikola Tesla dua jam sebelum keberangkatan pesawat ke Jakarta," katanya.

Anang menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan tersangka ini terjadi di Bali. Mereka menarik uang nasabah bank di Eropa yang juga milik WN asing di Bali. "Korban cukup banyak," kata Anang. 

BACA JUGA: Sekjen The Jakmania Masih Ditahan Polisi, Ini Upaya yang Dilakukan Rekan-rekannya

Dijelaskan Anang, menurut data kepolisian Eropa, kurang lebih 1.568 kartu nasabah yang berhasil digandakan tersangka. Kerugiannya, 15 miliar euro atau 24 triliun dari 5.500 kali penarikan melalui 509 ATM di Bali.

Dia menegaskan, keberhasilan mengekstradisi dan menangkap tersangka ini dalam rangka untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan pelaku di Indonesia. "Termasuk menjernihkan nama Indonesia. Padahal yang melakukan orang lain, meski TKP di Indonesia," kata Anang.

Penangkapan ini juga merupakan upaya bersama Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana 2015 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan nomor 38 tahun 2015 tanggal 10 Juli 2015.

Ketua Tim Andhi Nirwanto menjelaskan, atas aktivitas Kabareskrim yang juga Wakil Ketua I yang tugasnya mengkoordinasikan pencarian tersangka, terpidana maupun terdakwa, Dimitar berhasil ditangkap. 

Dia menegaskan, ada dua cara dalam melakukan pengejaran yakni ekstradisi dan deportasi. Nah, kalau ekstradisi melalui pengadilan negara yang dituju. 

"Dalam kasus ini dilakukan dengan cara ekstradisi," ujar Andhi di kesempatan itu.

Andhi menjelaskan, kejaksaan pada 19 Oktober menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 15 Oktober 2015 atas nama tersangka Dimitar. 

Dalam SPDP itu, Dimitar diduga telah melakukan tindak pidana pencurian data nasabah, memindahkan atau mentransfer dokumen elektronik yang dijerat UU ITE serta pencucian uang. Atas dasar itu, tim kemudian berkoordinasi dengan Serbia karena tersangka diduga kabur ke negara tersebut.

"Alhamdulillah kita berhasil mengekstradisi untuk selanjutnya ditindklanjuti diproses sesuai proses perkara pidana sesuai ketentuan yang berlaku," kata Andhi.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersangka tidak sendiri. Andhi menyebut, tersangka bekerjasama dengan Illiana Eleva Setanova yang sekarang berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Ia pun berharap persidangan Illiana dimonitor. "Diharapkan bisa terbongkar sindikatnya. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lainnya," kata mantan Jampidsus Kejagung itu.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HEBAT: Tim Ini Menggiring WN Bulgaria ke Bareskrim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler