Pelaku Pembuang Bayi di Bantaran Sungai Akhirnya Terungkap, Oh Ternyata

Minggu, 19 Juli 2020 – 20:04 WIB
Polisi telah meringkus perempuan yang membuang bayi laki-laki di bantaran Sungai Satui, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Foto: antaranews.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi akhirnya berhasil meringkus seorang wanita yang diduga kuat sebagai pelaku pembuang bayi di bantaran Sungai Satui, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki melalui Kapolsek Satui Iptu Wahyudi di Batulicin, Minggu, mengatakan pelaku yang diamankan itu diduga merupakan ibu kandung dari mayat bayi yang ditemukan warga saat hendak memancing.

BACA JUGA: Usai Melahirkan Langsung Buang Bayi, Ibu Kandung Ditangkap Polisi

Awalnya, kata Kapolsek, pada Jumat (17/7) sekitar pukul 17.00 WITA, telah diterima laporan penemuan mayat bayi laki-laki, kemudian pada Sabtu (18/7) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, anggota kepolisian melakukan penyidikan dengan memeriksa dua pelaku yang pertama kali menemukan bayi tersebut.

Hasil dari penyidikan, petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang perempuan berinisial RV, 20, yang diduga kuat sebagai pelaku.

BACA JUGA: Bakar Sergap Wanita yang Tengah Memancing di Sawah, Lantas Paksa Begituan

Kemudian, perempuan yang diduga sebaga pelaku pembuangan bayi tersebut oleh pihak kepolisian dibawa ke Puskesmas Satui guna dilakukan Visum.

Dari hasil visum fisik pelaku, didapati tanda-tanda bekas melahirkan seorang bayi secara normal dan tanda-tanda lainnya yang menguatkan peluku sebagai tersangka.

BACA JUGA: Simak, Ini Lanjutan Kisah Pilu Nenek Daminah yang Digugat Tiga Anak dan Cucu Gara-gara Tanah

"Pengakuan sementara dari pelaku bahwa yang bersangkutan membuang bayinya karena malu hamil di luar nikah, sehingga mengambil inisiatif minum obat penggugur kandungan," ujarnya.

Kapolsek terus mengatakan, saat pelaku hendak membuang air dijamban ternyata bayinya lahir dan jatuh ke sungai, namun pelaku tidak melakukan upaya menolong bayi tersebut.

Kini pihak kepolisian sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka pembuang bayi dan yang bersangkutan menjalani proses hukum dengan ancaman pidana penjara kurungan paling lama sepuluh tahun.

BACA JUGA: Simak, Ini Lanjutan Kisah Pilu Nenek Daminah yang Digugat Tiga Anak dan Cucu Gara-gara Tanah

"Tersangka sudah kami lakukan penahanan guna melengkapi berkas acara pemeriksaan terhadap pidana yang dia lakukan," tutur perwira pertama Polri itu.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler