Pelaku Pembuang Sesajen di Gunung Semeru Terancam Hukuman Berat

Rabu, 12 Januari 2022 – 00:03 WIB
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti saat dimintai tanggapan terkait kasus intoleransi di lokasi bencana Semeru pada Senin (10/1/2022). (ANTARA/HO-Polres Lumajang)

jpnn.com, LUMAJANG - Pelaku pembuang sesajen di lereng Gunung Semeru, serta pihak yang mengunggah video tindakan tersebut ke media sosial, terancam hukuman yang cukup berat.

Menurut Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti, pihaknya akan mengambil tindakan yang tegas.

BACA JUGA: Polisi Buru Penendang Sesajen Semeru ke Sejumlah Daerah

"Apabila sudah kami amankan pelakunya, maka penyebar video tersebut juga akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan perbuatannya," ujar AKBP Eka di Lumajang, Selasa (11/1).

Menurut AKBP Eka, Polres Lumajang akan pihaknya hingga kini masih terus melakukan upaya pencarian.

BACA JUGA: Moeldoko Sampaikan Pesan Penting Presiden Soal Penanganan Stunting, Tegas

"Kami juga didukung penuh oleh Dirreskrimum Polda Jatim, kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, tetapi juga dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial," tuturnya.

Eka menyampaikan terima kasih adanya informasi yang menyebut keberadaan terduga pelaku.

BACA JUGA: Gaji DPRD DKI Naik, Tunjangan Gubernur Anies Baswedan Melonjak Enggak ya?

"Perbuatan pelaku dalam video viral tersebut merupakan salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan."

"Karena apa pun keyakinan dan agamanya, semua wajib saling menghormati dan jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa," katanya.

Dia mengatakan pelaku intoleransi itu dapat dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

Disebutkan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda.

Sedangkan terkait penyebaran video yang viral bisa dijerat dengan UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Disebutkan, setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu, ancamannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp 1 miliar.

"Saya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, jangan terpancing dan tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku."

"Saya berharap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif," kata AKBP Eka Yekti.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler