jpnn.com, JAKARTA - Pelaku FA (23) sempat membuat skenario terkait kasus pembunuhan yang mayat korban dimasukkan di dalam sarung di Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
"Setelah membuang jenazah korban, FA menemui N yang masih berada di warung dan kemudian N menyampaikan kepada FA, 'Kalau ada orang lain yang bertanya jangan cerita yang sebenarnya'," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat konferensi pers, Selasa.
BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
Titus menjelaskan karena pembicaraan tersebut, FA menyampaikan kepada N untuk membuat skenario jika ada yang menanyakan keberadaan korban.
Cerita skenarionya, yaitu "Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 pukul 15.00 WIB korban pergi ke Bali untuk menemui mantan karyawan bernama Syaiful karena memiliki utang kepada korban yang belum diselesaikan dengan menggunakan satu unit mobil warna putih".
BACA JUGA: Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
"'Setelah itu dia pergi dengan menggunakan mobil tersebut, perihal tersebut jangan bilang-bilang ke orang rumah saya'," kata Titus saat menyampaikan skenario tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
Titus menjelaskan keduanya sempat menceritakan skenario tersebut kepada penyidik namun diketahui keduanya berbohong setelah diperlihatkan CCTV.
BACA JUGA: Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
"Tidak ada di CCTV tersebut mobil yang dibilang datang itu, kan, tidak ada. Hanya kelihatan dia lagi angkut karung itu. Jadi, mobil yang dibilang datang jam sekian-sekian itu kita cek di CCTV itu enggak ada," katanya.
Pelaku FA mengaku menyesal melakukan pembunuhan terhadap korban.
"Saya menyesal atas perilaku saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," katanya saat di konferensi pers tersebut.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap kronologi pembunuhan terhadap seorang pemilik warung kelontong yang mayatnya dimasukkan ke dalam sarung.
Kronologi kasus ini disampaikan oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Kasus pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku FA (23) dan N (26) dengan korban berinisial AH (32) di Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada Jumat (10/5).
Tersangka FA dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Untuk tersangka FA dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan N dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," kata Titus. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti