Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung

Senin, 13 Mei 2024 – 16:29 WIB
Pelaku berinisial FA (baju kuning) saat memperagakan kejadian pembunuhan terhadap AH di warung di Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (13/5/2024). Foto: ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

jpnn.com, PAMULANG - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pembunuhan sadis terhadap AH, 32, yang mayatnya ditemukan terbungkus kain sarung di Pamulang, Banten.

Polisi mengungkap motif pelaku berinisial FA, 23, membunuh korban AH karena sakit hati.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Sadis di Pamulang Terungkap, Pelaku Ternyata Keponakan, Motifnya

"Pelaku sakit hati karena sering dimarahi korban," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully di Jakarta, Senin.

Toko tempat korban bekerja beroperasi 24 jam. "Dia kayak merasa udah kerja bagus, kayak tidur subuh-subuh dibangungin 'lu kalau kerja lu tidur aja jangan di sini' begitu beberapa kali," katanya.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Begal di Jambi

Titus mengatakan akibat sering dimarahi, pelaku habis kesabarannya dan pada Kamis (9/5) lalu, pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban.

"(Dibunuh) Pakai golok. Itu golok buat motong kelapa, jadi di sebelah kiri warung itu ada yang jualan kelapa," katanya.

Setelah melakukan pendalaman kasus tersebut ditemukan bahwa pelaku tidak melakukan dengan sendiri, tetapi dibantu oleh seseorang berinisial NA, 28.

BACA JUGA: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut

"Iya pelakunya dua. Jadi yang satu lagi itu sifatnya membantu," kata Titus.

Titus menjelaskan, NA merupakan pedagang soto yang berlokasi di depan warung milik AH. NA disebut sakit hati lantaran tidak diperbolehkan utang rokok.

"Historinya sakit hati, kemudian, dia juga yang kayak memberikan saran 'udah abisin' gitu, terus pada saat kejadian, dia mengawasi sekitar," kata dia.

Titus menambahkan NA juga membantu membersihkan bekas-bekas darah dan bantu mengangkat jenazah untuk dibuang.

Titus menjelaskan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya, mayat seorang pria tanpa identitas ditemukan oleh warga dalam keadaan terbungkus dengan kain sarung. Polisi mengungkapkan leher korban nyaris putus.

Kapolsek Pamulang Kompol Ghulam Nabi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Korban ditemukan pada Sabtu (11/5) pagi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler