jpnn.com, SUKABUMI - Tim Jatanras Polres Sukabumi Kota menangkap pria berinisial UH (45), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pedagang sekoteng, J (48).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 17 Juli 2021.
BACA JUGA: Siapa Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Ada Bukti Penting
Saat itu pelaku dengan korban berpapasan di sebuah jalanan gang sempit, daerah Cibatu, Kecamatan Cisaat. Keduanya sama-sama menggunakan sepeda motor.
Pelaku yang sedang dalam pengaruh alkohol tiba-tiba tersinggung dengan korban. Percekcokan dan perkelahian pun terjadi.
BACA JUGA: Pembunuhan di Medan: Pemuda Membunuh Ayah & Saudara Kandungnya
"Karena kemudian pelaku ini kalah, maka pelaku ini kembali ke rumahnya, mengambil sebilah samurai kemudian melakukan penganiayaan, menusuk korban hingga korban meninggal dunia," kata Zainal dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8).
Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri. Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Ibu Kota Baru, Prof Jimly: Nanti Mangkrak Kayak di Zaman SBY, Dikorek-korek
Polisi sempat kesulitan memburu pelaku yang kerap berpindah lokasi persembunyian.
"Yang bersangkutan berposisi di seputaran Kabupaten Sukabumi, sempat juga mengarah ke Banten," ujar Zainal.
Pada akhirnya, polisi bisa menangkap pelaku di daerah Jayanti, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (28/8).
Namun, pelaku yang sempat melawan saat hendak ditangkap terpaksa ditembak polisi di bagian kaki.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi