Ibu Kota Baru, Prof Jimly: Nanti Mangkrak Kayak di Zaman SBY, Dikorek-korek

Rabu, 01 September 2021 – 01:50 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie mengingatkan pentingnya payung hukum ibu kota baru, yakni RUU IKN agar tidak timbul masalah hukum yang dikorek-korek seperti di zaman SBY.. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) penting segera disahkan menjadi UU untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Prof Jimly juga berpendapat kalau ada pembangunan jalan dan jembatan yang dilakukan di dalam hutan di Penajam, Kaltim, sebagai persiapan IKN, itu berpotensi melanggar hukum karena daerah tersebut belum menjadi ibu kota baru.

BACA JUGA: Pendapat Prof Jimly soal Ibu Kota Baru, 10 Tahun tapi Jokowi dapat Nama

"Nanti akan dipersoalkan orang. Kalau presiden mendatang itu orang dari kubu bertentangan, dikorek-korek (jadi kasus hukum, red). Nanti kayak mangkrak di zaman SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red), itu dikorek-korek. Kebiasaan kita kayak begitu," ucap Prof Jimly kepada JPNN.com, Selasa (31/8).

Di sinilah pentingnya UU IKN sebagai dasar hukum bagi pemerintah dalam memulai semua kegiatan terkait pembangunan di lokasi yang direncanakan untuk pembangunan ibu kota baru.

BACA JUGA: Daftar 10 Kepala Daerah Kena Semprit Mendagri Tito Karnavian

"Dari dahulu saya sarankan jangan dahulu membangun apa pun, dasar hukumnya apa? Jangan tergesa-gesa, nanti repot apalagi ada pandemi. Jadi, lebih baik ada undang-undangnya dahulu," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Saat disinggung potensi masalah hukum seperti yang muncul ketika RUU IKN belum disahkan, Prof Jimly memberi contoh, misalnya adanya pembangunan jalan dan jembatan di lokasi yang direncanakan sebagai ibu kota baru.

BACA JUGA: Ibu Kota Negara Pindah, Ini Saran Penting Prof Jimly soal Nasib Jakarta

Bila pembangunan itu dianggarkan dalam APBN dengan nama proyek pembangunan ibu kota baru, kata Prof Jimly, apa dasar hukumnya di UU APBN tersebut, sedangkan UU IKN belum ada dan ibu kota negara masih DKI Jakarta.

Dia mengingatkan ada lebih 60 UU yang menyebut soal ibu kota negara dan itu merujuk pada DKI Jakarta. Maka, tidak berdasar bila saat ini ada proyek jalan dan jembatan di lokasi yang disebut ibu kota baru karena tidak ada dasar hukumnya.

"Kalau pembangunan jalan, tetap di tengah hutan, lah untuk apa? Itu bisa dipersoalkan, membangun di tengah hutan untuk apa?" ucap mantan anggota Wantimpres itu.

"Jadi, itu dasar hukum membuang duit triliunan di tengah hutan (lokasi ibu kota baru, red), itu bisa dikorek-korek menjadi masalah hukum," tandas tokoh kelahiran Palembang, Sumatera Selatan itu.

Masalah itu menurut dia tidak akan terjadi bila RUU IKN sudah disahkan menjadi UU dan mengatur bahwa ibu kota negara akan pindah ke Penajam Paser Utara (PPU), misalnya, bertahap selama lima tahun.

"Nah, itu baru membangun jembatan di tengah hutan ada dasarnya, walaupun di tengah hutan, manusianya belum ada. Begitu. Kalau enggak, itu bisa dipermasalahkan, bisa berbahaya. Nanti ganti pemerintahan, dikorek-korek," tandas Prof Jimly Asshiddiqie. (fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler