jpnn.com, BANYUASIN - Tim gabungan Polda Sumsel dan Polres Banyuasin berhasil menangkap 4 dari 5 pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau, Kecamatan Banyuasin.
Keempat tersangka ialah Yuda (43) warga Desa Panuguan, Kailani (36) Dusun III Desa Meranti Suak Tapeh, M Renaldi (39) warga Desa Sumber Agung Kecamatan Selak Panuguan Banyuasin, serta MRA (16) yang merupakan anak tersangka Renaldi, sedangkan tersangka Alven masih buron.
BACA JUGA: Diperkosa Dukun Cabul, Gadis Baru Lulus SMA Alami Depresi Berat, Begini Kronologinya
Sementara pasangan suami istri yang menjadi korban ialah bernama Sunardi dan istrinya Sri Narti.
Kedua pasangan suami istri itu meninggal dunia di dalam rumahnya dengan beberapa luka yang dialami.
BACA JUGA: Kompetisi Ditunda, PSM Makassar Ambil Langkah Ini
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kombes pol Anwar Rekswidjojo mengungkapkan keempat tersangka ditangkap di perairan Banyuasin Sungai Kelapa, Desa Kuala Puntian, Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, pada Kamis 13 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.
"Jadi mereka ini sebelum ditangkap mencoba untuk melarikan diri sehingga anggota terpaksa melakukan tembakan peringatan. Namun, tidak diindahkan oleh pelaku, akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur," ungkapnya saat press rilis di gedung press rilis, Senin (17/10).
BACA JUGA: Pilkades di Ogan Ilir Ricuh, 1 Orang Terkapar Bersimbah Darah, Kotak Suara Dirusak
Adapun motif pelaku pembunuhan sendiri kata dia, karena ekonomi.
"Korban ini di samping warung miliknya punya usaha burung walet yang baru panen. Jadi para tersangka tahu korban punya simpanan uang. motifnya tidak lain karena ekonomi," katanya.
Renaldi dan anaknya berniat melakukan pembunuhan setelah diajak salah satu otak pelaku bernama Yuda dan Kailani.
Mereka merancang strategi perampokan dan pembunuhan terhadap bos walet tersebut di rumah Renaldi.
Renaldi mengaku bahwa ia tidak mengenali korban perampokan yang telah mereka bunuh.
"Saya tidak kenal dengan bapak Sunardi dan istrinya, saya diajak teman saya Yuda," ungkapnya.
Renaldi mengatakan bahwa pelaku Yuda menjanjikan uang cukup besar jika berhasil melakukan perampokan terhadap korban yang habis panen walet tersebut.
Karena di ajak pelaku, ayah dan anak tersebut tergiur lalu merancang strategi di rumahnya.
Saat melakukan aksinya, Renaldi membawa pistol mainan miliknya.
"Pistol itu milik saya, itu hanya pistol mainan," jelasnya.
Renaldi sendiri berperan mengikat kedua korban dengan tali karena korban mencoba melawan para pelaku.
MRA yang tak lain merupakan anak dari M Renaldi berperan sebagai orang yang mengantar pelaku Yuda menuju rumah korban.
Setelah mereka berhasil melakukan perampokan terhadap korban, MRA mendapatkan uang sebesar Rp 150 ribu.
Atas ulahnya para pelaku dikenakan pasal 356 ayat 4 tentang pembunuhan dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara seumur hidup. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati