JPNN.com

Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Kamis, 16 Januari 2025 – 03:20 WIB
Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya - JPNN.com
Pemain sinetron Sandy Permana. Foto: Instagram/sandhypermana30

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku yang diduga membunuh aktor Sandy Permana, NI alias Gimbal, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sodiq.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Ternyata Sempat Potong Rambut, Ini Tujuannya

"Sudah tersangka," ujar Bambang Askar Sodiq di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Atas perbuatannya, NI alias Gimbal disangkakan dengan Pasal 354 dan atau Pasal 338.

BACA JUGA: Sambut Imlek, ANTAM Hadirkan Emas Edisi Tahun Ular Kayu, Cus Diborong!

"Dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat Dan atau 338 pembunuhan. Ancaman maksimal itu 15 tahun," ucap Bambang.

Namun hingga kini, polisi masih belum mengungkapkan motif dari perbuatan tersangka.

BACA JUGA: Ini Alasan Hotman Paris Menolak Tawaran Jadi Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Oh Ternyata

"Untuk motifnya sendiri besok akan disampaikan secara detail oleh Bapak Direskrimum Polda Metro," kata Bambang.

Sebelumnya, pemain sinetron Sandy Permana dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (12/1).

Pemain sinetron Mak Lampir itu diduga menjadi korban pembunuhan.

"Iya betul (diduga dibunuh). Lokasi kejadian masih disekitar lingkungan tempat tinggal korban. (Wilayah mana?) Cibarusah," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno saat dihubungi awak media, Minggu.

Kekinian, pelaku pembunuhan Sandy Permana telah ditangkap pada Rabu (15/1) pagi.

NI alias Gimbal ditangkap di Dusun Poris RT 04 RW 09 Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler