jpnn.com, SELONG - Seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jerowaru ditangkap polisi.
Pelaku adalah berinisial LSW, 54, warga Dusun Bare Mayung, Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.
BACA JUGA: Tak Ada Ampun, Bandar Narkoba Langsung Ditembak Mati di Kota Medan
"Tersangka ditangkap di rumahnya," ujar Kasubbag Humas Polres Lotim Iptu L Jaharuddin yang dikonfirmasi, Senin.
Ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban, kalau anaknya telah dicabuli pelaku.
BACA JUGA: AG Tertangkap Basah Saat Asyik Berbuat Terlarang di Indekos
"Tidak terima perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kasus pencabulan itu ke polres," kata Jaharuddin.
Dikatakan Jaharuddin, atas laporan keluarga korban tersebut, unit PPA langsung melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya.
BACA JUGA: Satu per Satu Pembacok Aipda Daely Ditangkap, Sudah Tiga Orang, Otak Pelaku Masih DPO
"Pelaku ditangkap di rumahnya, dan kini mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Dalam kasus ini pelaku di jerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi