jpnn.com, OGAN ILIR - Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu menangkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul disertai ancaman kekerasan dan penganiayaan.
Pelaku berinisial ES, 19, warga Desa Seri Kembang II, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Santriwati di Serang Ditangkap, Bersembunyi di Plafon Rumah Warga
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Serikembang, Senin (2/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Batu Iptu Yusri Meriansyah mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari korban TZ, 19, yang mengalami tindakan kekerasan fisik dan psikis.
BACA JUGA: Ponpes di Serang Porak-poranda Digeruduk Ratusan Warga, Dipicu Kasus Pencabulan Santriwati
Peristiwa ini bermula pada Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 19.17 WIB di sebuah truk yang diparkir di area pom bensin Desa Seri Kembang, Kecamatan Payaraman Ogan Ilir.
Pelaku menjemput korban dari Desa Seri Tanjung dengan alasan tertentu. Sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
BACA JUGA: Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
"Ketika korban menolak, pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menampar, memukul kepala, mencekik, dan membenturkan kepala korban ke sisi truk, " ungkap Meri, Rabu (4/12/2024).
Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam menggunakan besi, membuat korban tidak berdaya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di kepala, wajah, dan lengan, serta trauma psikis yang mendalam.
"Kejadian inilah mendorong korban untuk melapor ke Polsek Tanjung Batu, sehingga tindakan cepat dapat dilakukan, " kata Meri.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi segera bergerak untuk menangkap pelaku. Tim Rimau Batu menemukan tersangka di kediamannya
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung digiring ke Mapolsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut," kata Meri.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk warna putih dengan bak biru bernomor polisi BG 8434 EL.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kejahatan seperti ini. Polsek Tanjung Batu berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Meri.
Polisi mengimbau warga untuk tidak segan melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan.
"Kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya keberanian untuk melapor demi menghentikan kejahatan," tutup Meri. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati