jpnn.com, MEDAN - Polisi meringkus pelaku pencabulan terhadap siswi SMA, pada Selasa, 15 Desember 2020 lalu, sekira pukul 01.00 WIB.
Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Purba kepada sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (19/12).
BACA JUGA: Hendra Habisi Nyawa Sang Pacar yang Lagi Hamil Enam Bulan, Pakai Balok
Dikatakan Philip, pelaku berinisial RS alias Rio, 24, warga Jalan Sari Gang Teratai Nomor 12 Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku diketahui adalah seorang sopir.
“Pelaku diringkus atas tindak peidana pencabulan terhadap siswi SMA berinisial PASS, 17, yang juga tetangga pelaku,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa perbuatan cabul dilakukan pelaku di rumah korban pada Minggu, 22 November 2020 sekira pukul 13.30 WIB.
BACA JUGA: Gadis Belia Sedang Sendiri di Rumah, Pemuda Tetangga Sebelah Tiba-tiba Muncul, Terjadilah
Sebelum beraksi, paparnya, pelaku terlebih dahulu mengirim pesan kepada korban yang merupakan tetangganya berisi, “Ada orang di rumah? yang dijawab korban “Gak ada”.
Selanjutnya, terang Philip, tersangka datang ke rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah, lalu tersangka menarik korban ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan mengatakan, “udah nggak apa-apa itu, nggak ada yang tahu kalo nggak ada yang kasih tahu”.
“Kemudian korban dibaringkan di tempat tidur, lalu tersangka berhubungan b*dan dengan korban. Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban,” jelasnya.
BACA JUGA: Wanita yang Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Ternyata Siti Fatimah
Ia menambahkan, pada Minggu 13 Desember 2020 sekira pukul 11.30 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban yang mana saat itu korban sedang menyapu di dalam rumah sendirian.
Lalu tersangka langsung memeluk korban dari belakang dan meremas payudara korban. Korban marah dan langsung mendorong tersangka sampai keluar rumah, kemudian korban langsung menutup pintu rumah.
“Setelah orangtua korban pulang ke rumah maka korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtuanya dan orangtuanya membawa korban ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan,” ujarnya.
Philip mengungkapkan, pada Selasa, 15 Desember 2020 sekira pukul 01.00 WIB, Tekab Polsek Patumbak mendapat informasi dari keluarga korban bahwa tersangka ada di rumahnya.
“Kemudian, Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba SH MH turun ke lapangan dan langsung mengamankan tersangka. Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah berupa satu potong celana panjang warna biru.
BACA JUGA: Mbak Irmawati Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76-D subsidair Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76-E Undang-undang RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang pengganti No.1 Tahun 2016 tentang perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas Iptu Philip Antonio Purba SH MH. (mag-1/sumutpos)
Redaktur & Reporter : Budi