Pelaku Pencabulan Tiga Bocah Masih Keliaran

Jumat, 21 Juni 2013 – 07:02 WIB
MEDAN - Betapa mirisnya hati seorang ibu, UG (34) warga jalan Titi Sewa Perumnas Benhill II Blok C-8 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan. Pasalnya, anaknya N (6) dicabuli pria tetangganya, Rz (30) menggunakan tangan hingga kemaluannya rusak.

Biadabnya lagi, pelaku juga mencabuli dua bocah lagi. Korban berinsial R (5,5) dan  A (7).Tak terima anaknya dicabuli, akhirnya kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak Kelompok Kerja Kota Medan guna meminta bantuan keadilan untuk anaknya, Kamis (20/6) siang, sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat ditemui, UG selaku orang tua N, mengatakan perbuatan RZ (30) membuat resah dua keluarga tetangganya. Pelaku diduga kerap melakukan pencabulan terhadap anak-anak di lingkungannya. Dia mengaku putrinya itu sudah berulang kali dicabuli oleh R.

"Sebenarnya ada tiga anak yang diketahui dicabuli, tapi keluarga yang satu tidak mau mengadu," kata UG, orang tua N.

Pencabulan ini diketahui pada Selasa (18/6), setelah N mengadu pada orangtuanya. Setelah diselidiki ternyata ada 3 anak yang diduga sudah mendapat perlakuan serupa. "Tapi bisa saja korbannya bertambah, karena di sana banyak anak-anak dan pelaku kerap bermain dengan anak-anak. Apalagi anak-anak kami berteman dengan keponakannya," jelas UG.

Pihak keluarga membawa N dan A ke Komnas Perlindungan Anak karena merasa khawatir setelah laporannya ke polisi tidak membuahkan hasil maksimal. "Polisi meminta agar kami menghadirkan saksi orang dewasa. Mana mungkin pencabulan itu dilakukan di depan orang dewasa," ujar UG.

Meski tidak ada kesaksian orang dewasa, namun pihak keluarga telah membawa N dan A untuk divisum di RSU Pirngadi Medan. Dari visum itu diketahui kedua anak ini sudah dicabuli dengan tangan. Karena polisi belum bertindak, keluarga khawatir pelaku bebas berkeliaran dan dapat mengulangi aksinya.

"Memang keluarganya sudah menjamin dan mau bertanggung jawab secara hukum, tapi kami kan tidak tenang karena pelaku masih berkeliaran. Dia pengangguran, sedangkan kami suami istri bekerja," jelas UG.

Sekretaris Komnas Perlindungan Anak Kelompok Kerja Kota Medan Jhoni Harahap,menyatakan, Komnas Perlindungan Anak akan mendampingi penanganan kasus ini. Pihaknya menyayangkan sikap polisi yang tidak proaktif menangani kasus ini.

"Kami meminta polisi aktif, agar tidak ada lagi yang jadi korban, karena pelaku sering bermain dengan anak-anak di sana," ucapnya.

Menurut Jhoni, pelaku sudah melanggar Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. R dinilai telah membujuk anak-anak korbannya untuk melakukan pencabulan. Komnas Perlindungan Anak juga mengingatkan masyarakat lebih memperhatikan anak-anak di lingkungannya. "Karena pelaku pencabulan biasanya orang yang  dikenal korban," beber Jhoni.

Sebelumnya, orangtua korban sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Percut Sei Tuan dengan nomor STBL/ 1864 / VI / 2013 / Percut tanggal Rabu, 19 juni 2013.

Kanit Reskrim Polsek Poercut Sei Tuan, AKP Faidir Chaniago mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil visum, keterangan saksi.

"Jika hasil Visum dan keterangan saksi telah terpenuhi, kita akan upaya paksa pelaku untuk ditangkap, polisi secara profesional memeriksakan saksi, menunggu saksi, tidak bisa gegabah, kita lengkapi, segera ditangkap," ujarnya singkat.(far/gus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Riko, Pembunuh Mantan Pacar Karena Cemburu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler