Pelaku Pencurian Masker di RSUD Pagelaran Dibekuk, Orang Dalam dan PNS

Kamis, 26 Maret 2020 – 13:28 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, CIANJUR - Polres Cianjur akhirnya membekuk empat pelaku pencurian 40 dus masker di RSUD Pagelaran Kec. Pagelaran Kab. Cianjur. Sebagian besar pelaku karyawan RSUD, satu orang berstatus PNS.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, menyampaikan bahwa telah diketahui identitas keempat tersangka, yaitu IS, asal Cianjur dan berstatus ASN di RSUD Pagelaran.

Dua tersangka lainnya yang sama-sama berstatus honorer RSUD Pagelaran, yakni RE dan YO. Tersangka terakhir, berinisial CE berstatus karyawan swasta.

BACA JUGA: Model Cantik Yulia Tiba-Tiba Dihujat Netizen Gegara Masker Medis

"Tiga tersangka pertama masing-masing diamankan di rumahnya di Pagelranan. Sementara pelaku terakhir di Bogor," ungkap Erlangga, dalam press conference, di Cianjur, Kamis (26/3).

Lanjut Erlangga, ketiga tersangka, IS, RE, dan YO dikenakan pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka terakhir CE dikenakan pasal 480 KUHPidana.

BACA JUGA: Cuan Lagi! Harga Emas Antam Makin Mengilap di Rp 924.000

CE memang berperan sebagai pembeli masker yang diambil dari tiga tersangka IS, RE, dan YO dari Gedung Farmasi RSUD Pagelaran. CE kemudian menjualnnya ke pasar secara eceran.

Barang bukti yang berhasil diamankan atau disita, satu ATM Bank Jabar, satu ATM Bank BCA, satu unit mobil Nissan Terrano, satu unit sepeda motor, dan satu buah dus (karton) berisi 4 box masker merk Eskamed dan beberapa kotak jarum suntik.

BACA JUGA: 6 Juta Masker yang Dipesan untuk Tenaga Medis Raib

Atas perbuatannya itu, para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mg8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler