jpnn.com, DEPOK - Polisi menetapkan pria berinisial P, pelaku penembakan ke udara di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.
P melepaskan tembakan ketika bersitegang dengan pengemudi mobil lain.
BACA JUGA: Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kematian Ibu dan Anak di Depok?
"Sudah tersangka, dikenakan Pasal 351 KUHP KUHP dengan penganiayaan biasa dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat dikonfirmasi, Senin.
Arya menjelaskan saat dibawa ke Polsek Cinere pada Sabtu (16/11) untuk diperiksa, tersangka berinisial P ternyata memiliki izin kepemilikan senjata api. Kemudian diperiksa terkait dengan pemukulannya dan alasan meletuskan senjata.
BACA JUGA: 2 Orang Jadi Tersangka Baru Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok
"Nah, kalau dari izin senjata apinya itu, dia, kan, bukan TNI, dia sipil. Izinnya itu senjata untuk bela diri," katanya.
Arya menambahkan tetapi kriteria untuk bela diri itu ada banyak.
BACA JUGA: Begini Cara Bandar Judol Setorkan Uang ke Oknum Komdigi
"Tidak bisa kita mengeluarkan sembarang senjata untuk tindakan-tindakan seperti itu. Hal ini yang masih didalami," katanya.
Kemudian terkait pelaku sempat mengaku anggota TNI, Arya menjelaskan pelaku hanya mengaku sebagai keluarga anggota TNI.
"Sipil. Dia mengaku keluarganya TNI, kalau dari bahasanya itu setelah kita dalami lagi melalui telepon yang merekam kegiatan itu, mengaku keluarga TNI. Jadi, bukan mengaku TNI," katanya.
Terkait izin kepemilikan senjata api, Arya menjelaskan, izin tersebut dikeluarkan oleh Polri asal memenuhi persyaratan.
"Kalau bela diri, kan, itu dalam keadaan terdesak terus mengancam nyawa dia atau mengancam nyawa orang lain dia bisa menggunakan itu (senpi)," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus tersebut terjadi pada 2 Oktober 2024 dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 Oktober 2024.
"Awal kejadian korban berinisial APSS mengendarai mobil berdua dengan kakaknya. Kemudian terjadi bersitegang antara korban dan pelaku karena kedua mobil yang dikendarai hampir senggolan," katanya.
Selanjutnya korban menyangka hal itu sudah selesai dan korban menyelesaikan urusannya dengan klien di tempat yang tidak jauh dari tempat semula.
"Sekitar dua jam kemudian diduga pelaku sengaja mencari korban dan ketemu di jalan. Pelaku mengikuti dan mengadang mobil korban, menodongkan senjata api ke arah korban dan kakaknya, menonjok korban yang masih di dalam mobil," katanya.
Kemudian pelaku meletuskan senjata api satu kali ke udara/arah atas lalu kabur.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka di sekitar mulut/bibir," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti