jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka baru dengan berinisial AI dan A dalam kasus kecelakaan bus pariwisata di Jalan Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu (11/5).
Bus pariwisata yang ditumpangi rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan, hingga mengakibatkan sebelas orang meninggal dunia.
BACA JUGA: Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Ini Penjelasan Kemenhub
"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo di Bandung, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa tersangka AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel bus Trans Putera Fajar, sedangkan tersangka A merupakan pihak yang dipercaya untuk mengoperasionalkan bus tersebut.
BACA JUGA: Rombongan Siswa Selamat dari Kecelakaan di Subang Disambut Haru di SMK Lingga Kencana Depok
Sebelumnya, Dirlantas Polda Jabar telah menetapkan seorang tersangka, yaitu sopir bus pariwisata.
Kusworo mengungkapkan tersangka A sengaja mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri tidak berizin dan bengkel yang dikelolanya juga tidak memiliki izin.
BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini
"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan tersangka A merupakan pihak yang dipercaya oleh AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut.
Dia menambahkan tersangka A menyuruh sopir S untuk membawa kendaraan bus yang membawa rombongan pelajar asal Depok.
"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh sopir, yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," kata Wibowo.
Wibowo menambahkan bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan karena tidak ditemukan surat izin operasional (KIR) tidak berlaku atau kedaluwarsa.
"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," kata dia.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 311 undang-undang lalu lintas juncto pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta dan atau denda pidana selama lima tahun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Penembakan di Surabaya Terobsesi Main Perang-perangan, Sontoloyo
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti