jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara meringkus seorang pria yang diduga menjadi pelaku penembakan di warung nasi uduk di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Selasa (24/9).
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi mengatakan kasus penembakan tersebut terjadi di Kebon Bawang, Tanjung Priok pada Rabu (18/9) sekitar pukul empat pagi lalu.
BACA JUGA: Potensi Kriminalisasi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Memicu Kekhawatiran Investor
"Saat itu korban bersama temannya sedang mau mendatangi tempat makan nasi uduk di daerah tersebut. Pada saat makan ada empat orang lainnya yaitu satu orang wanita dan tiga orang pria yang berbicara tidak sebagaimana mestinya, kemudian merasa terganggu ditegurlah mereka empat orang ini oleh si korban (AR)," ujar Yudi di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Karena teguran tersebut kemudian terjadi percekcokan antara pelaku dan korban. Beberapa saat kemudian tersangka A (19) yang bekerja tukang parkir melintas di situ memang mau lewat. Karena ada keributan A kemudian mampir.
BACA JUGA: Aksi Koboi Pantura Demak, Tembak Mobil karena Kesal Menghadapi Kemacetan di Jalan
"Karena dalam kondisi mabuk dan tahu itu temannya yang sedang ribut dia langsung melaksanakan penembakan dalam jarak satu meter terhadap korban. Ada di daerah belakang kepala," ungkapnya.
Beruntungnya, peluru tersebut tidak tembus hingga ke dalam kepala korban. Pascaperistiwa tersebut pada pagi hari pihak kepolisian mendapat laporan dari keluarga korban, dan langsung mendatangi rumah sakit untuk menerima laporan dan menginterogasi korban, dan mengembangkan saksi korban dan saksi lainnya.
BACA JUGA: Ungkap Kondisi Terkini Putrinya, Nikita Mirzani: Dapat Pendampingan Psikolog
"Kemudian pada 21 September, kami berhasil mengidentifikasi tersangka dan berhasil kami amankan di Cilincing," ungkapnya.
Dari penggeledahan ditemukan pula barang bukti diantaranya sebuah soft gun, sepeda motor, kunci T, dan pakaian yang dikenakan korban.
"Tersangka mengakui ada beberapa TKP yang ada di wilayah kami sebanyak enam dan setelah ini kami akan lakukan pengembangan karena LP-nya juga ada di beberapa wilayah kami," pungkas Yudi.
Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis atas kasus Curanmor yang belum lama berhasil diungkap oleh Polsek Cilincing.
“Pernah ditangkap dan ditahan atas kasus Curanmor, banyak beroperasi (Curanmor) di Warakas dan Cilincing. Hal ini tentu akan kami kembangkan hingga naik sampai ke penadahnya,” lugasnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Fauzan menjelaskan tersangka baru saja pulang dari selesai bekerja.
"Kemudian, pada saat pulang ke rumah karena di Cilincing kebetulan melintasi TKP tersebut. Karena melihat ada keributan pas ada temannya satu orang perempuan lagi cekcok sama korban maka tersangka turun dari motor dan menghampiri korban, serta melakukan penembakan dengan di bawah pengaruh alkohol," kata Fauzan.
Untuk asal senjata air softgun yang digunakan pelaku A, kata Fauzan, masih dalam proses pengembangan. Namun pelaku kerap menggunakan senjata tersebut dalam kegiatan aksi pencurian sepeda motor.
"Dari keterangan tersangka begitu, setiap dia melakukan aksi selalu membawa jenis air soft gun. Sudah berulang kali menggunakan senjata? Kalau untuk berulang kali masih kami dalami kalau peristiwa dia menembakan kepada seseorang pengakuan baru kali ini, namun demikian kami masih terus melakukan pendalaman," tambah Fauzan.
Terkait apakah pelaku bekerja sendiri atau berkelompok, Fauzan menjelaskan dari hasil keterangan pelaku melakukan aksi curanmor berdua.
"Namun karena kasus penembakan kita fokus terhadap kasus ini dulu. Terkait ada LP di beberapa laporan itu akan kita koordinasikan dengan wilayah setempat. Kejadian cekcok dan penembakan ini di Kebon Bawang Tanjung Priok," kata dia.
Fauzan menjelaskan kondisi korban pascapenembakan langsung dilarikan ke RSUD Koja, dan dilakukan tindakan medis operasi.
"Alhamdulillah, peluru yang bersarang di kepala berhasil diangkat oleh pihak dokter dan sekarang dalam kondisi penyembuhan," jelas Fauzan.
Pascapenembakan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan selama beberapa hari pascaperistiwa.
Posisi pelaku diketahui selalu berpindah dari tempat nongkrong. Kemudian pada hari Sabtu anggota kepolisian mendapat informasi tersangka sudah di rumah dan langsung diamankan.
"Sepeda motor itu memang hasil curian dan itu akan kita kembangkan terkait pemilik aslinya. Pelaku residivis kasus curanmor di Cilincing dengan hukuman tujuh bulan penjara," pungkas Fauzan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 Junto Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerak Cepat, Polisi Tangkap Koboi Jalanan Penembak Kucing di Semarang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga