jpnn.com, TEBING TINGGI - Pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara, Jumat malam (23/10).
Pelaku berinisial SP, 66, warga Dusun Pekan Sei Berong, Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah.
BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online Meninggal Ditusuk Penumpang, Pelaku Tewas Diamuk Massa
“Pelaku sudah ditangkap di rumahnya di Dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Sergai,” kata Kapolres Tebingtinggi, AKBP James P Hutagaol di Mapolres Tebingtinggi, Sabtu (24/10).
AKBP James Hutagaol mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban David Sihotang, 12, didampingi ibu korban Sonny Ria Hutasoit, 48.
BACA JUGA: Istri Polisi Tewas Tergantung di Kusen Pintu, Kondisi Hamil, Tinggalkan Surat Wasiat, Begini Isinya
Kapolres Tebingtinggi AKBP James Hutagaol menjelaskan, awal kejadian, saat David Sihotang dan pelaku, SP berada di tempat permainan biliar milik Monalisa Br Situmorang, Rabu (21/10), sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat korban menyodok bola, tanpa sengaja bola yang disodok keluar dan mengenai tangan pelaku.
Lalu pelaku mendekati korban dan korban menghindar, namun pelaku langsung menarik baju korban dan langsung meninju wajah korban berulang kali, mengangkat tubuh korban dan membenturkan kepala korban ke meja biliar.
BACA JUGA: Polisi Garap Pelaku Penganiayaan hingga Korban Meninggal di Kupang
Tidak lama kemudian, ibu kandung korban, Sonny Ria datang mendekati pelaku sambil berkata “Ngapain kau pukul anakku, aku laporkan ke polisi nanti kau,” bilang ibu korban yang emosi melihat tindakan pelaku.
Ditegaskan AKBP J James Hutagaol pelaku juga melakukan penganiayaan pada Sonny dengan meninju bagian wajah sebanyak tiga kali. Ketika itu terjadi tarik menarik, sehingga saksi Tambunan melerainya.
BACA JUGA: Terjatuh dari Tebing Sungai, Muhamad Husain Kritis, Mohon Doanya
Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Penganiayaan sebagaimana diatur pada pasal 351 ayat (1), ayat (4) dari KUHPidana, jelas James. (ian)
Redaktur & Reporter : Budi