Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Bocah di Jakbar Akhirnya Diciduk Polisi

Rabu, 08 Januari 2020 – 23:16 WIB
Penganiayaan anak. Foto ilustrasi: pojoksatu

jpnn.com, JAKARTA - Noviana, 23, Asisten Rumah Tangga yang diduga menganiaya bocah berinisial G, 7, akhirnya tertangkap. Kepada polisi Noviana nekat menganiaya korban karena geram atas tingkah si bocah saat ke mal.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru menyebut peristiwa nahas ini terjadi pada 8 Desember 2019 lalu.

BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan, Ternyata Korban Dihabisi di Samping Putri Mereka

Si bocah menurut pengakuan pelaku bandel sekali dan tak bisa diatur saat itu. Esok harinya, pelaku melampiaskan kekesalannya seperti dalam video yang viral di rumah korban di Jalan Jelambar Raya IV Gg ZZ Nomor 20 RT 2/9 Komplek Pakuwon, Grogol Petamburan, Jakbar.

“Pada besoknya pelaku melampiaskan kekesalannya dengan cara mengikat kedua kaki dan tangannya serta menutup wajah korban pakai wallpaper,” kata Audie di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Rabu 8 Januari 2020.

BACA JUGA: Hakim Jamaluddin Dibunuh Sang Istri dengan Cara Dibekap di Kamar

Akhir Desember, pelaku pun mengundurkan diri sebagai ART Tjeuw Yannie, 38, ibu korban.

Lantas, masuk ART baru bekerja untuk Tjeuw. ART itu berinisial KBS. Tapi, semasa kerja KBS kecewa kerap dibandingkan dengan Noviana.

BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Istri Hakim PN Medan Bunuh Sang Suami

KBS terus mengatakan kalau Noviana tidaklah sebaik yang dipikirkannya. KBS lantas menunjukkan video dimana Noviana diduga pernah menganiaya G.

Betapa kagetnya Tjeuw melihat video anaknya dianiaya tersebut. Hingga akhirnya laporan polisi pun dibuat.

“Dan ternyata video ini viral di sosial media. Kami kemudian melakukan penyelidikan dengan cara memanggil orang tua untuk buat laporan,” katanya.

Dari laporan itu lantas polisi mencokok Noviana di Jalan H Mali, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakbar.

Pelaku diketahui sembunyi di tempat pacarnya di sana. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 80 UU RI No 35.

Tahun 2014 Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP.

“Kami sita barang bukti berupa Gunting, Tali Tambang, walpaper, Hp dan pakaian korban. Tidak ada luka pada korban,” katanya lagi.

Diberitakan, seorang perempuan bernama Tjeuw Yannie (38) mengaku kalau buah hatinya, G (7) dianiaya oleh Asisten Rumah Tangganya sendiri.

Aksi ini menjadi viral di media sosial. Dalam postingannya, Tjeuw mengaku kalau anaknya sempat diikat kedua kaki dan tangannya dengan menggunakan tali.

Bukan hanya itu, wajah anak laki-lakinya itu disebut juga sempat ditutup paksa dengan menggunakan sebuah kertas wallpaper dinding.

Meski menangis, si ART ini tidak mengindahkannya. Terkait hal ini, polisi mengaku telah menerima laporan dari Tjeuw.

“Ya benar dan korban saat ini sudah melaporkan nya atas kejadian tersebut ke polres Metro Jakarta Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 8 Januari 2020.(dhe)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler