Pelaku Penganiayaan Sopir Ojek Online Ini Akhirnya Ditangkap, Tuh Tampangnya

Minggu, 01 Agustus 2021 – 11:00 WIB
Rahmat Syukur Giawa, tersangka pelaku penganiaya sopir ojol dipaparkan Polsekta Medan Baru. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Rahmat Syukur Giawa, tersangka pelaku penganiaya sopir ojol dipaparkan Polsekta Medan Baru.

Polsek Medan Baru berhasil meringkus pria yang menganiaya driver ojek online (ojol) di pintu keluar Plaza Medan Fair.

BACA JUGA: Wak Abu Mengintip Mbak F Selama 5 Jam, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala

Pelakunya adalah Rahmat Syukur Giawa, 22, warga Jalan Piring, Medan Petisah. Rahmat ditangkap di kawasan Jalan Perpustakaan, Medan Petisah, Selasa (27/7).

Sedangkan korbannya yang merupakan pengemudi ojol yaitu Federman Zebua, 21, warga Jalan Bakti Luhur, Medan Helvetia.

BACA JUGA: Penculik Kesuma Ditangkap di Desa Aur Gading, Ini Tampangnya

Informasi diperoleh, aksi penganiayaan itu terjadi pada Minggu (4/7) malam sekitar pukul 19.50 WIB. Awalnya, korban menunggu orderan masuk melalui ponselnya di pintu keluar Plaza Medan Fair.

Saat menunggu, korban tidak menghidupkan mesin sepeda motornya. Tak berapa lama, korban mendapat orderan dari pelanggan. Selanjutnya, korban menghidupkan mesin sepeda motornya dan hendak menjemput pelanggan.

BACA JUGA: Pemulung Bongkar Kotak Kardus dari Bak Sampah, Ya Ampun, Isinya Bikin Kaget

Namun, baru berjalan beberapa meter ternyata korban dicegat pelaku karena merasa tak senang.

Pelaku kesal lantaran lampu sepeda motor korban menyinari wajah pelaku yang kebetulan tengah berjalan kaki.

Pelaku lalu marah dan mengeluarkan kata-kata tak pantas kepada korban. Korban tak terima hingga terjadi cekcok mulut dengan pelaku.

Saat terjadi cekcok, pelaku yang terpancing emosinya kemudian meninju korban beberapa kali hingga mengenai wajah, bagian kepala belakang, telinga kanan dan dada korban.

Usai itu pelaku pergi meninggalkan korban. Korban yang tidak terima, kemudian melaporkannya ke pihak Polsek Medan Baru.

Plt Kapolsek Medan Baru AKP Parulian Lubis mengatakan, dari pengaduan korban kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku.

“Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban,” ujar Parulian.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun kurungan penjara. (ris/azw/sumutpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler