Lebih lanjut, dia mengatakan sanksi-sanksi yang akan diberikan sesuai dengan pasal 298 dan pasal 299 Undang-Undang No
BACA JUGA: JK Selamati SBY Lewat Telpon
10 tahun 2008 yang dapat dibedakan pelakunya mulai dari perorangan hingga lembagaSedangkan untuk sanksi penjara akan dikenakan hukuman hingga masa waktu 12 bulan atau 1 tahun kurungan penjara
BACA JUGA: Pusat Tabulasi KPU Dilengkapi 10 Talkshow
Dalam menentukan kasus pelanggaran hukum pemilu, lanjutnya pihak Bawaslu sebelumnya akan mencermati dan menganalisa terlebih dahulu masalah pelanggaran “Kita akan menganalisa terlebih dahulu apakah hanya masalah administrasi, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.Wirdianingsih pun menjelaskan mekanismenya, laporan pelanggaran pemilu akan diterima oleh panitia-panitia pengawas pemilu daerah setempat untuk kemudian dapat diteruskan kepada pihak kepolisian setelah diproses di bawaslu
BACA JUGA: Partisipasi WNI di Venezuela 92 Persen
Sementara itu, Bawaslu juga sempat memaparkan titik-titik rawan dan patut dicurigai terjadinya penggelembungan suara di Jakarta, seperti rumah sakit, rumah tahanan, dan pemukiman kumuh.(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Burnap: Saya Mau Menangis
Redaktur : Tim Redaksi