Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bandung Ditangkap, Motif pun Terungkap, Oh Ternyata

Jumat, 11 Oktober 2024 – 18:34 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam ekspose kasus pengeroyokan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (11/10). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan aksi pengeroyokan sadis di Jalan BKR dilakukan sekelompok anggota geng motor.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 02.42 WIB.

BACA JUGA: Steward Korban Pengeroyokan Oknum Bobotoh Minta Polisi Usut Tuntas Kasus

Korban atas nama Fahmi bersama dua orang rekannya baru saja pulang dari Lembang dan tiba di Bandung sekitar pukul 01.30 WIB.

Setibanya di Jalan Laswi, korban bertemu dengan komplotan bermotor dan motornya ditendang sampai terjatuh.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Pengeroyokan Steward oleh Bobotoh, 1 Orang Ditangkap

“Korban langsung bangun dan kabur menggunakan sepeda motor ke arah (jalan) Peta, dan pada saat korban sampai di Jalan BKR, ada kelompok lain dari arah patung ikan ke arah Buah Batu,” kata Budi dalam ekspose kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (11/10).

Budi menjelaskan, kelompok bermotor yang ditemui di Jalan BKR itu mengira korban adalah bagian dari geng motor yang bermasalah dengan mereka.

BACA JUGA: Cekcok Jual Beli Mobil di Duren Sawit Berujung Pengeroyokan

Diduga salah sasaran, ketiga pelaku itu kemudian melakukan pengeroyokan kepada korban. Fahmi dipukuli secara brutal menggunakan tangan kosong dan juga tongkat baseball.

“Sehingga kelompok motor yang awalnya mengejar tidak mengejar kembali, dan kelompok motor yang melihat korban datang menuju arah Peta. Para pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan pengeroyokan sehingga korban luka-luka,” tuturnya.

“Jadi motifnya, mereka menyangka yang datang ke mereka adalah kelompok dari lawannya, sehingga mereka langsung melakukan pengeroyokan,” sambungnya.

Aksi pengeroyokan ini, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial SAS dan FG. Masih ada satu pelaku lainnya yang masih buron yakni R.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. (mcr27/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler