Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Palembang Ditangkap Polisi, Nih Tampangnya

Kamis, 06 April 2023 – 09:14 WIB
Tersangka penggelapan mobil rentak di Palembang, Nando saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Dokumen Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pelaku penggelapan mobil rental di Palembang ditangkap polisi dari Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumatra Selatan (Sumsel).

Pelaku ialah Nando Aji Setia Budi (23) warga Desa Karang Jaya, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA: Tersandung Kasus Penggelapan Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Dijebloskan ke Penjara

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan kejadian bermula saat pelaku Nando mendatangi tempat perentalan mobil milik Agustiawan di Jalan Mahkamah Militer, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, Senin (5/12) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu pelaku merental kendaraan milik korban, Daihatsu Ayla Nopol BG 1646 IQ warna merah dengan harga Rp 200 ribu per hari yang disewa pelaku selama tiga hari.

BACA JUGA: Video Adu Jotos Sopir Travel dan Penjemput Jemaah Umrah di Lombok Viral, Ini yang Terjadi

Setelah dibayar lunas, keesokan harinya, pada 6 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku dengan sengaja memutus signal GPS yang ada di mobil tersebut.

"Korban berupaya untuk menghubungi nomor telepon pelaku. Namun, tidak aktif lagi. Hingga sampai saat ini mobil tidak dikembalikan pelaku," kata Agus, Rabu (6/4).

BACA JUGA: Tanggapi Isu Koalisi Besar, Arief Poyuono Ungkit Pilpres 2014

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Selasa (13/12/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (4/4) polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Deksangke, Kelurahan Lintang, Muara Enim.

"Pelaku ditangkap oleh anggota kami saat sedang berada di rumah katering Nanda pada sore hari," ungkap Agus.

Selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu buah mobil rental yang digelapkan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana penggelapan kendaraan dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (Mcr35/JPNN.com)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler