jpnn.com, SUKABUMI - Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi berinisial JA, 42, ditangkap polisi karena terlibat kasus penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik perusahaan rental di Cijagra Bandung.
Selain menetapkan JA menjadi tersangka, Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga menahan tersangka lainnya berinisial H, 34.
BACA JUGA: DPO Penggelapan Dana Buruh Migran Ini Ditemukan Tewas di Madiun
"Keduanya terlibat kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis.
Menurut Zainal, penahanan politisi Partai Golkar ini setelah JA dan rekannya yakni H memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan Jumat (24/3) malam.
BACA JUGA: Teddy Garuda Dukung PPATK Ungkap Dugaan Penggelapan Dana Korban Gempa Cianjur
Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara menyewa mobil Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa Rp 6 juta per-pekan dan sudah berjalan hingga 5 bulan.
Namun, setelah lima bulan mobil tersebut disewa, korban meminta JA untuk mengembalikannya dengan alasan untuk perbaikan berkala. Tetapi setiap kali korban meminta mobilnya dikembalikan tidak mendapatkan jawaban atau respon dari JA.
BACA JUGA: Mbak RN Ternyata Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Ditangkap di Sleman
Karena kesal tidak ada kepastian akhirnya korban pun mendatangi JA di Sukabumi, dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian.
Mengetahui mobil miliknya telah digadaikan atau digelapkan oleh JA secara sepihak maka korban pun melaporkan kasus ini kepada Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang kemudian dikembangkan hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Pada kasus ini, polisi menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu lembar pemesanan sewa mobil, data survei penyewa kendaraan mobil serta surat keterangan leasing. Akibat ulah nya wakil rakyat tersebut dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean