Polisi Bekuk Penghina Nabi Muhammad

Jumat, 22 Mei 2020 – 19:34 WIB
Ilustrasi pembekukan pelaku penghina Nabi Muhammad. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Aparat dari Polda Sumatera Utara (Sumut) membekuk seorang lelaki bernama Gernal Lundu Nainggolan (31) pada Kamis (21/5) malam. Penangkapan dilakukan karena Gernal telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku dibekuk di kediamannya di kawasan Simalungun.

BACA JUGA: Update Corona 22 Mei: Penambahan Pasien Positif Masih Tinggi, Tetapi Lebih Baik dari Kemarin

Selain menghina Nabi Muhammad, pelaku juga menghina Bahar bin Smith.

“Karena tindakan penghinaan itu, pelaku kami tangkap dan sekarang masih dalam pemeriksaan,” ujar Tatan kepada wartawan, Jumat (22/5).

BACA JUGA: Update Corona 22 Mei: Jatim Masih Menjadi Provinsi Tertinggi Penambahan Pasien Positif Covid-19

Tatan menuturkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dengan nomor LP/42/V/2020/SU/Simal-Dagang yang dibuat pada 21 Mei 2020. Gernal diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam lewat akun Facebook.

“Pelaku melakukan penistaan melalui medsos FB yang diketahui bernama GN pekerjaan pendamping desa Bosar Maligas, dan diketahui penduduk Bandar Pulau Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun," urai Tatan.

BACA JUGA: Peringatan Keras MUI Kepada Pemerintah

Adapun penghinaan yang dilakukan pelaku yakni mempertanyakan apa yang dibanggakan dari Nabi Muhammad.

Gernal juga menulis Habib Bahar sebagai sampah tikus.

Menurut Tatan, saat ini pelaku masih terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Selain itu, sejumlah saksi juga dimintai keterangan.

"Memeriksa saksi-saksi, saksi ahli dan terlapor. Pelaku juga masih dalam pemeriksaan penyidik,” tambah mantan Kapolsek Gambir ini. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler