Pelaku Penghina Polisi Ini Langsung Dijemput, Lihat Gayanya Sebelum Ditangkap

Kamis, 16 September 2021 – 22:41 WIB
MU, 20, nelayan asal Aceh yang melakukan penghinaan terhadap aparat kepolisian dan mengancam menginjak-injak bendera merah putih ditangkap. Foto: dok pojoksatu

jpnn.com, ACEH - Seorang nelayan di Aceh ditangkap karena menghina polisi dan mengancam menginjak-injak bendera merah putih.

Pria berinisial MU, 20, itu ditangkap setelah videonya melakukan perbuatan tak terpuji itu dibagikan lewat aplikasi TikTok kemudian viral.

BACA JUGA: Korban Pencabulan Oknum Guru Ponpes di Ogan Ilir Bertambah, Totalnya Sebegini, Astaga

Dalam video itu MU tampak sedang melaut. Ia tampak mengenakan hoodie dan topi.

MU terlihat berdiri di atas kapal nelayan yang sedang melaju di tengah lautan. Di belakangnya terdapat bendera Merah Putih.

BACA JUGA: Berita Duka: Sahrial Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan

“Eh polisi an**ing, kusi*** kau. Tengok bendera kau kupijak-pijak,” ucap MU dalam video tersebut dengan suara yang sangat keras.

Video singkat itu viral di media sosial hingga akhirnya polisi turun tangan.

BACA JUGA: Mbak DE Tiba-Tiba Disosor Pria saat Tutup Pintu Kamar Kosan, Begini Endingnya

Hanya dalam waktu singkat, polisi berhasil meringkus warga Gampong Meuligo, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan itu.

Akun @satria_wibawa_militer di Instagram kemudian membagikan beberapa foto yang memperlihatkan kondisi MU saat ditangkap polisi di tengah lautan.

Wajah pemuda itu tampak bengap. Hidungnya mengeluarkan darah. Dia langsung dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di kantor polisi, MU disuruh joget TikTok. Ia memeragakan gerakan lagu ‘Terpesona’ yang viral di TikTok.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy menceritakan kronologi penangkapan MU.

Menurut Winardy, awalnya Patroli Siber Sat Reskrim Polres Aceh Selatan menemukan video MU saat melakukan patroli siber pada Selasa (14/9) sekitar pukul 13.30 WIB.

Polisi kemudian dikerahkan untuk memburu MU hingga ke tengah lautan.

MU ditangkap di tengah lautan pada Selasa (14/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah ditangkap, MU langsung dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi menyita bendera Merah Putih dan sebuah ponsel terkait video viral tersebut.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

MU dijerat pasal berlapis, yakni UU tentang Bendera, KUHP, dan UU ITE karena diangga hina polisi dan ancam injak bendera merah putih serta menyebarkannya di media sosial. (one/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler