jpnn.com, GUNUNGSITOLI - Ajl, 29, pelaku penikaman di Desa Hiliweto, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara akhirnya diringkus polisi setelah sekian lama buronan.
"Ajl terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada betis sebelah kiri karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Sabtu.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Menurut Kapolres Nias, Ajl ditangkap polisi karena telah melakukan penikaman kepada Masari Lawolo alias Ama Dermawan, Senin (2/3), di Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
"Pelaku selama ini sulit ditangkap karena terus berpindah pindah tempat persembunyian usai melakukan penikaman terhadap korban," ungkapnya.
BACA JUGA: Sopir Pribadi Bejat Ini Ternyata Sudah Bertahun-tahun Garap Cucu Majikannya
Dari Kapolres Nias diketahui, pelaku menikam pangkal dan ujung paha korban karena korban menolak ajakan pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras untuk minum tuak suling.
Pelaku dan beberapa rekannya merasa kesal karena ajakannya tidak diindahkan korban.
BACA JUGA: Budiman Sang Gembong Curanmor Ini Akhirnya Ditangkap, Terpaksa Dilumpuhkan
Ketika korban hendak pergi meninggalkan kedai dan dibonceng dengan sepeda motor, pelaku langsung menghadang dan mengambil pisau dalam tasnya dan menikam paha korban dan kabur.
BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Remaja Pembunuh yang Menyimpan Jasad Korban di Lemari
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Nias.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi