Pelaku Penipuan Berkedok Wisata Religi Dituntut 3 Tahun Bui

Kamis, 18 Oktober 2018 – 03:59 WIB
Gidion Peranginangin saat duduk di kursi pesakitan Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/10). Foto: GUSMAN/SUMUT POS

jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penipuan berkedok wisata religi ke Jerusalem, Gidion Peranginangin tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/10).

Pada sidang agenda tuntutan, itu, pria berusia 44 tahun ini didakwa melanggar pasal 378 KUHAPidana tentang Penipuan.

BACA JUGA: Coba Kabur, Tahanan Kejari Medan Babak Belur Dihajar Petugas

“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa Gidion Peranginangin dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap Sri.

Mendengar tuntutan tersebut, Gidion langsung menghampiri penasihat hukumnya yang duduk di sebelah kanannya. Kepada hakim, dia meminta waktu satu pekan untuk membuat pembelaan.

BACA JUGA: Pengunjung Thamrin Plaza Medan Tewas Lompat dari Lantai 5

“Mohon diberikan waktu satu minggu untuk buat pembelaan Pak Hakim,” kata Gidion, yang mengenakan kaos merah tahanan Kejari Medan.

Diketahui, Gidion Peranginangin, warga asal Jalan Vanili, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan ini, didakwa melakukan tindak pidana penipuan wisata religi pada 31 Agustus 2014 silam.

BACA JUGA: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Deli

Gidion bersama rekannya Roni Tampubolon, serta Gidion Simanjuntak, menawarkan paket perjalanan religi ke Jerusalem kepada Wilmar, M Min, dan Risdo Ompusunggu, dengan biaya Rp10 juta.

Adapun agar meyakinkan ketiga konsumen tersebut, para tersangka menyertakan brosur perjalanan, izin usaha, dan surat perjanjian pemberangkatan.

Hingga April 2013, yang merupakan waktu perjanjian keberangkatan terakhir, ketiga pelanggan Gidion pun belum juga diterbangkan ke Jerusalem. Gidion pun meminta Wilmar, M Min, dan Risdo, untuk menunggu hingga Agustus 2014.

Ketidaksabaran ketiga pelanggan memuncak, setelah mengetahui Gidion menggunakan uang tersebut untuk membeli saham di satu perusahaan. Gidion pun dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait penipuan wisata religi ke Jerusalem. (man/saz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Penyeludup 100 Kg Sabu-sabu Divonis Hukuman Mati


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler