jpnn.com, JAKARTA - Seorang pemuda diduga pelaku penipuan penjualan masker medis dengan kerugian korban sebesar Rp847 juta akhirnya ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara.
"Tersangka berinisial RDG, yang juga daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: 7 Tahun Buron, Zakaria Akhirnya Ditangkap di Lawang Kidul, Dooor!
Kapolres menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika korban atas nama Andreas memesan masker medis kepada pelaku RDG.
Pelaku mengaku bisa menyediakan masker tersebut berjumlah banyak dengan harga Rp339 ribu per boks.
BACA JUGA: Begini Modus dan Ciri-Ciri Penipuan Penjualan Masker di Online Shop
Korban kemudian memesan masker sebanyak 5.000 boks kepada pelaku. Dari jumlah pesanan itu, korban sudah mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp847 juta.
"Karena barang tak kunjung dikirim, korban lalu melapor ke pihak kepolisian," ujar Kapolres Budhi.
BACA JUGA: Pengacara Wanita Tewas Mengenaskan di Indekos, Cairan Seperti Darah Keluar dari Pintu Kamar
BACA JUGA: Fakta Mengejutkan Soal 4 Wanita Pembunuh Sopir Taksi Online, Oh Ternyata
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi