Pelaku Penipuan Ponsel Rp 35 Miliar juga Terjerat Kasus Penggelapan Mobil

Kamis, 08 Juni 2023 – 12:47 WIB
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/6/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku penipuan jual beli ponsel berinisial RA dilaporkan ke polisi atas kasus penggelapan mobil dengan kerugian senilai Rp 200 juta.

Laporan itu masuk ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran Baru.

BACA JUGA: Mayat Wanita Tak Dikenal Itu Membawa Tas Cokelat, Tanpa Baju

"Ya dia dilaporkan tanggal 11 Januari 2023 terkait penggelapan mobil," kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno kepada wartawan, Kamis.

Roseno menuturkan pelapor berinisial IR merupakan pemilik rental mobil yang menyewakan kepada RA.

BACA JUGA: AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar

Mobil itu merupakan milik orang lain yang dititip kepada IR.

Setelah satu bulan, mobil itu belum kunjung kembali dan diduga digelapkan pelaku.

BACA JUGA: Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung

Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah mobil korban yang digelapkan tersebut sudah dijual atau belum.

Saat ini pihaknya sudah meminta keterangan saksi dan korban serta akan terus mencari keberadaan pelaku untuk mengusut kasus penggelapan tersebut.

"Kami sudah cari tahu alamatnya kalau enggak salah di BSD, tetapi enggak ada," sambungnya.

Sebelumnya, kepolisian bersiap menjemput paksa salah satu pelaku penipuan telepon seluler (ponsel) berinisial RA dengan kerugian korban mencapai Rp 35 miliar karena tidak hadir dalam dua kali pemanggilan.

"Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi yang bersangkutan tidak hadir, kemudian kami akan lakukan upaya paksa," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Rabu.

Yossi menuturkan pihaknya telah menaikkan kasus tersebut pada tahap penyidikan dengan meminta keterangan saksi dan memanggil terlapor sebanyak dua kali namun tidak hadir.

Hingga kini, pihaknya masih berupaya mencari keberadaan terlapor. Polisi sudah menerima lima laporan dengan kerugian ratusan hingga miliaran rupiah.

Adapun modus dari penipuan ini, yakni menawarkan harga barang elektronik, mulai dari telepon seluler (ponsel), penyuara telinga (airpods) hingga laptop, yakni 20-30 persen lebih murah dibanding harga pada umumnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Penipuan Ponsel Rugikan Korban Rp 35 Miliar Bakal Dijemput Paksa Polisi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler