Pelaku Penjualan Properti Bodong Akhirnya Ditangkap, nih Fotonya

Selasa, 03 Maret 2020 – 01:30 WIB
Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto (kedua kanan) menunjukkan barang bukti kasus penjualan properti bodong, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (2/3/2020). Foto: ANTARA/Vicki Febrianto

jpnn.com, MALANG - Seorang perempuan berinisial LY, 46, ditangkap polisi lantaran ditengarai melakukan penjualan properti bodong di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Wakapolresta Malang AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan bahwa LY merupakan seorang pengembang kawasan perumahan The Valley Residence, di Kota Malang, yang ditangkap pihak kepolisian pada 25 Februari 2020, di Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Berita Duka, Deni Astuti Meninggal Dunia secara Tragis, Diduga Dibunuh Suaminya

"Perkara ini terjadi pada 2017, dan kami dapati pelaku melarikan diri ke Bogor. Kami dalami betul, kami amankan pada 25 Februari 2020," kata Setyo, di Kota Malang, Senin.

Tersangka ditangkap karena terbukti membuat Perseroan Terbatas (PT) dengan alamat palsu, yang dipergunakan untuk membeli lahan untuk dibangun kawasan perumahan. Kasus penipuan jual beli rumah tersebut, jelas Setyo, terjadi pada 2017 silam.

BACA JUGA: Edan, Jaksa Hantam Kepala Terdakwa Bebas Murni Pakai Pistol

Perusahaan tersebut, PT Dua Permata Kembar Natha Land, beralamatkan di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Melalui PT itu, LY membeli lahan untuk dibangun perumahan di kawasan Joyogrand, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

LY membayar lahan tersebut dengan uang muka sebesar sepuluh persen, atau kurang lebih Rp100 juta. Setelah dilakukan pembayaran uang muka tersebut, lahan tersebut dikavling, dan dipasarkan oleh LY sebagai kawasan perumahan.

BACA JUGA: Innalillahi, Sheila Prili Meninggal Dunia dalam Kamar, Kondisinya Menghitam

Dengan iming-iming potongan harga jika melakukan pembelian tunai, HDS warga Surabaya, dan MSA warga Kota Malang merasa tertarik dengan promosi yang dirancang oleh MS tersebut. HDS telah membayar uang sebesar Rp310 juta dan MSA sebesar Rp261 juta.

Namun selang satu bulan setelah pembayaran, LY berdalih kepada pembeli bahwa lahan yang hendak dibangun perumahan masih merupakan tanah sengketa. Saat didesak oleh pembeli, LY kabur ke luar kota, Bogor.

Merasa dirugikan, HDS dan MSA melapor ke Polresta Malang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan LY sebagai tersangka penipuan dan menangkap LY di Bogor pada 25 Februari 2020.

"Kemungkinan ada korban lain karena brosur promosi tersebut sudah disebarluaskan dan promo ini juga melalui sosial media," tutur Setyo.

BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata

Setyo mengimbau kepada korban yang telah dirugikan, untuk melapor ke Polresta Malang Kota. Atas perbuatannya, LY diancam dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler