jpnn.com, JAKARTA - Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap perempuan PSK inisial E (19) di sebuah hotel.
"Tersangka yang diamankan inisial M alias Konong (22), pekerjaan ojek daring, alamat di Kelurahan Duri Pulo, Gambir, Jakpus," ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur, di Jakarta, Jumat (8/5).
BACA JUGA: Pria Ini Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Dalam Truk
Ghafur mengatakan, M merupakan pelaku utama pencurian dengan penganiayaan berat pada korban E dan telah merencanakan perbuatan keji itu sebelumnya.
Dia mengatakan, ada dua motif pelaku merampok hingga tega menganiaya E dengan 12 tusukan dari pisau lipat yang disembunyikan pada tumpukan pakaian.
BACA JUGA: Warga Kalideres Duel dengan Maling
Motif pertama, pelaku memang berniat dari awal melakukan perampokan dan penganiayaan lewat aplikasi MiChat.
"Motif kedua tidak serta merta pelaku menganiaya, karena dipicu komunikasi tidak baik dengan korban. Korban agak kesal karena pelaku tidak kunjung datang, sehingga timbul perkataan 'ada uang enggak sih?' dan sebagainya, itulah pemicu pelaku emosi," ujar Ghafur.
Pelaku, saat kejadian berlangsung pada Minggu (3/5) dini hari, melakukan percobaan pembunuhan dengan menikam korban sebanyak 12 kali di punggung, leher, dada dan lengan kiri.
Kemudian, pelaku merampas ponsel E yang saat itu akan menelepon temannya untuk minta tolong. Selain itu, dia merampas cincin di jari manis E.
"Anggota kami berhasil melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang dari nomor yang terlacak, jadi penyidik melakukan digital forensik melalui sinyal ponsel korban yang masih digunakan," ujar dia.
Pelaku dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat ditangkap.
Selain pelaku, polisi menangkap IR (39) yang diduga berperan sebagai penadah hasil curian. Sementara ada pula tersangka lainnya yakni inisial D (DPO) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
"Penangkapan dilakukan pada 6 Mei," ujar dia.
Tersangka M dikenakan pasal berlapis yakni pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 4, penganiayaan berat pasal 351 KUHP. Sedangkan IR sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti