Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Wartawan Ditangkap, Tuh Orangnya

Senin, 02 Agustus 2021 – 13:48 WIB
Ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin, terkait penangkapan lima tersangka kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang wartawan media daring bernama Persada Bhayangkara Sembiring. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br. Sitorus

jpnn.com, MEDAN - SS, HST, A, N, dan IIB diringkus aparat Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara.

Kelimanya diduga sebagai pelaku penyiram air keras terhadap seorang wartawan media daring bernama Persada Bhayangkara Sembiring yang terjadi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Babi Muncul di Hambalang Bogor, Warga: Ini Peristiwa Pertama Kalinya

"Identitas tersangka SS, HST, A, N, dan IIB," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Senin.

Dia menjelaskan bahwa tersangka SS merupakan otak pelaku atau orang yang merencanakan untuk memberikan pelajaran terhadap korban karena kerap meminta jatah uang bulanan kepada tersangka.

BACA JUGA: Anda Kenal 3 Pria Ini? Mereka Coba Mengelabui Polisi, Akhirnya Ditangkap

Apabila tersangka tidak memberikan uang bulanan tersebut, korban langsung memberitakan usaha gelanggang permainan milik tersangka.

"Korban biasanya meminta jatah bulanan yang sudah berlangsung selama delapan kali mulai Rp500 ribu, kemudian minta dinaikkan Rp2 juta hingga terakhir Rp4 juta per bulan," katanya.

Tersangka IIB berperan mencari eksekutor dan tersangka N yang berperan sebagai penyiram air keras ke wajah korban.

Pada saat melakukan aksi tersebut, tersangka N berboncengan sepeda motor dengan tersangka A.

Sementara itu, tersangka HST yang berperan mengindikasikan tempat dan waktu berjumpa dengan korban untuk melakukan aksi penyiraman tersebut.

Kelima tersangka dijerat Pasal 355 A???yat (1) subsider Pasal 353 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, aksi kekerasan terhadap Persada Bhayangkara Sembiring terjadi pada Minggu (25/7) sekitar 21.40 WIB.

Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, korban dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik untuk mendapatkan perawatan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler