jpnn.com, PRAYA - Seorang pria berinisial S alias Capek, 43, warga Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi karena merampok pemuka agama, Jumat (14/5).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra P SIK, Jumat, menjelaskan permapokan tersebut terjadi Senin (29/6/2020) sekitar pukul 02.30 Wita di lingkungan Lendang Jangkrik, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya.
BACA JUGA: Modus Jenguk Keluarga Sakit, Puluhan Pemudik dari Sumut ke Aceh Disuruh Putar Balik Tadi Malam
Di mana pelaku diperkirakan berjumlah empat orang, dua di antaranya melakukan pencurian dengan cara masuk melalui jendela rumah yang kebetulan tidak terkunci. Sedangkan dua orang lagi menunggu di luar rumah korban.
Korban Fakhruddin, 51, yang merupakan pemuka agama saat itu sempat terbangun dan melihat pelaku sudah berada di kamarnya.
BACA JUGA: Rokta Rianto sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya
“Kemudian pelaku mengancam korban menggunakan parang. Sedangkan pelaku yang lain mencari barang berharga yang ada didalam rumah korban," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (14/5).
Dijelaskan, barang yang diambil pelaku di antaranya uang berjumlah Rp36,5 juta yang ada di dalam tas istri korban, surat-surat penting lainnya, tiga HP dan perhiasan emas 101 gram.
BACA JUGA: Ibu dan Anak Bersimbah Darah Ditusuk di Rumah, Tak Disangka, Pelaku Ternyata
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Lombok Tengah.
Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tanpa perlawanan di rumahnya bersama barang bukti yang sebilah parang dengan sarung kayu warna coklat dan buah tas warna krem.
BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
"Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi